SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO-Ribuan kendaraan bermotor merek Honda di Kalimantan Timur dalam satu tahun terakhir belum membayar BBNKB/PKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Pajak Kendaraan Bermotor) ke Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur.
Kendaraan yang sudah digunakan di jalan tersebut, sementara ini menggunakan nomor polisi (nopol) sementara yang diterbitkan Polres Kabupaten/Kota se-Kaltim, sehingga hanya membayar kewajiban berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Terkendalanya atau tersendatnya penerimaan daerah provinsi dari BBNKB/PKB tersebut terkait erat dengan kebangkuratan ATPM (Agen Tempat Penjualan Motor) Merek Honda di Kaltim, CV Semoga Jaya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Eddy Kurniawan ketika dimintai tanggapannya atas hal tersebut mengatakan, Komisi II sudah memantau persoalan tersebut dan kejadian serupa itu merugikan daerah dalam hal penerimaan BBNKB/PKB.
“Kalau proses transaksi tertahan di Semoga Jaya, sedangkan kendaraanya sudah menggunakan jalan, jelas proses pemasukan ke kas daerah terlambat,” ujarnya. Ia mengaku secara teknis tidak mengetahui peraturan berapa lama kendaraan boleh menggunakan nopol sementara.
Menurut Eddy, karena permasalahan tersebut terkait erat dengan pendapatan asli daerah, maka Komisi II akan menjadwalkan memanggil Badan pendapatan Daerah Kaltim untuk hadir dalam rapat kerja dengan agenda menjelaskan permasalahan kendaraan bermotor yang BBNKB/PKB-nya belum dibayar, tapi kendaraannya sudah ada di jalanan. “Kita akan adakan raker dengan Bapenda secepatnya, mudah-mudahan bisa dilaksanakan minggu depan,” ujarnya.
Sejumlah konsumen yang membeli sepeda motor Honda secara tunai maupun kredit di CV Semoga Jaya ketika ditemui Kalpost mengeluhkan lambatnya proses penerbitan nopol asli, STNK resmi, dan buku BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). “Motor saya ini sudah setahun lebih pakai nopol sementara,” ucapnya. “Surat-surat yang saya pegang, ya cuma faktur dari dealer,” sambungnya.
Sementara itu konsumen yang membeli kendaraan roda empat merek Honda juga mengeluhkan belum menerima buku BPKB meski sudah melunasi kredit mobilnya sejak setahun lalu. “Saya cuma pegang STNK,” kata Asiong.
Diurus Astra dan leasing
Sementara itu Kepala UPT Bapenda Kaltim Cabang samarinda Said Husein mengatakan, memang benar kendaraan yang memakai nopol sementara tidak membayar PKB/BBNKB.
Terkait dengan kendaraan bermotor merek Honda, setelah Semoga Jaya tidak aktif lagi, maka kewajibannya sudah diambilalih Astra Motor dan perusahaan leasing dimana konsumen meminta dulu pembiayaan kreditnya, sehingga proses penerbitan STNK dan pembayaran PKB/BBNKB sejak dua minggu lalu sudah diproses di Samsat Samarinda. “Sudah berjalan dan kita proses bertahap,” ungkap Husein.
Menurutnya, konsumen yang membeli Honda secara tunai, surat-suratnya dibawa langsung oleh Astra Motor ke Samsat. Astra Motor dari kantor pusatnya di Jakarta telah menempatkan pegawainya di Samarinda untuk mengurus kewajiban Semoga Jaya atas kendaraan yang dulu dijualnya.
Kemudian konsumen yang membeli Honda secara kredit, legalitas kendaraannya atau surat-suratnya diurus masing-masing perusahaan leasing. “Jadi dari kendaraan dengan nopol sementara itu sudah ada yang bernomor polisi tetap, sehingga BBNKB/PKB-nya masuk kas daerah,” kata Husein.#into
Comments are closed.