BeritaKaltim.Co

Tertangkap Tangan Bawa Sabu, 3 Warga Kota Bangun Diamankan Polisi

BONGAN, beritakaltim.co- Bukan hanya kaum muda saja yang sudah menjadi sasaran penyalahgunaan Narkotika dan Obat- obatan terlarang, orangtua juga tak tertinggal dari pengaruh buruk barang haram tersebut. Seperti halnya yang dialami 3 warga Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Akibat tertangkap tangan membawa Sabu, mereka harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Ketiga warga Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar itu, yakni Y (55), J (40) dan I (40). Dari ketiga orang tersebut, Polisi menyita masing- masing 1 paket Nakotika jenis Sabu. Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Mapolsek Bongan.

Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan,SIK,MH mengatakan, keberhasilan Kepolisian Sektor Bongan Jajaran Polres Kubar tidak terlepas dari informasi masyarakat. “Mendapat informasi dari masyarakat, Polisi langsung melakukan pendalaman. Sehingga, tak butuh waktu lama, ketiga warga Kota Bangun- Kukar yang membawa Narkoba jenis Sabu itu segera disergap. Dan benar saja, dari ketiganya, Polisi menemukan Narkoba jenis Sabu,” Ucap Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, SIK,MH didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Jumhari, Jumat 15/12/2017.

Ketiga tersangka diamankan di pinggir Jalan Poros Trans Kaltim Samarinda- Melak, tepatnya di samping bangunan Eks Pos PU, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kubar, Minggu 26/11/2017, sekira Pukul 13.50 WITa. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan masing- masing mengantongi Narkoba jenis Sabu.

“Y dan kawan- kawan beserta barang buktinya segera diamankan ke Mapolsek Bongan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Perwira Polisi berpangkat dua melati emas dipundak itu.

Dari Tempat Kejadian Perkara, Petugas mengamankan barang bukti, diantaranya, 3 paket kecil Narkotika jenis Sabu, dengan berat 0,9 gram, 2 Pcs Korek Api Gas, 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Metalik, 2 Pcs selang warna bening, 1 Pcs kaca warna bening dan 2 bungkus Rokok Gudang Garam Surya 16.

Berdasarkan Surat Laporan Polisi bernomor LP/07/XI/2017/Kaltim/Res Kubar/Sek Bongan tertanggal 26 November, ke-3 tersangka diduga melanggar Pasal 132 Subsider Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke- 3 tersangka saat ini di tahan di RTP Mapolres guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Mantan Penyidik Madya Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut. #ReY

Comments are closed.