SAMARINDA, beritakaltim.co- Sejumlah anggota DPRD yang pindah partai saat mendaftar sebagai Caleg (calon legislative) lagi, mulai mengurus pemberhentian sebagai legislator sebagai persyaratan di KPU (Komisi Pemilihan Umum). Salah satunya H Saiful, anggota DPRD Kota Samarinda.
Saiful berasal dari Partai Hanura dan pernah menjadi Ketua DPC Hanura Kota Samarinda. Dia kemudian menjadi anggota DPRD Samarinda dari Dapil Samarinda Ilir. Namun pada Pemilu 2019, Saiful memilih mendaftar sebagai Caleg Partai Gerindra untuk dapil Samarinda Utara-Sungai Pinang di nomor urut 7.
Surat pengunduran diri Saiful ditandatanganinya pada 26 Juli 2018. Bahkan sudah diteruskan ke Partai Hanura untuk diterbitkan PAW (Pergantian Antar Waktu). Oleh DPP Partai Hanura yang ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar tertanggal 28 Juli 2018, disetujui penggantinya Saiful adalah Fahrizal SP.
Dengan terbitnya surat dari DPP Partai Hanura, proses berikutnya adalah disampaikan ke Ketua DPRD Samarinda untuk diproses PAW. Kelengkapan berkas proses PAW ini menjadi persyaratan KPU untuk meneruskan seorang caleg yang pindah partai memenuhi syarat atau tidak.
Ketentuan persyaratan bakal calon legislatif terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, “mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.”
Pasal 7 ayat 5 menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR-DPRD bagi caleg harus disampaikan ke pimpinan partai politik dan pimpinan lembaga legislatif. Ketentuan ini lebih detail dari Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyebutkan bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu di antaranya harus mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.
Dari Jakarta, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, mestinya tak butuh sampai menunggu perintah siapapun untuk melakukan pengunduran diri. Anggota DPR yang nyaleg dari partai lain seharusnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri dengan memastikan pengunduran diri itu sudah sah pada saat pendaftaran.
Lucius menilai, adanya anggota DPR yang belum mengundurkan diri dari legislatif tersebut menunjukkan kualitas moral atau etik anggota DPR tersebut.
“Khususnya yang jelas-jelas sudah mendaftar ke partai lain tetapi masih saja bertahan di DPR dan menikmati fasilitas jabatan yang diterimanya dari partai yang berbeda sebelumnya,” kata dia. #le
Comments are closed.