
BONTANG, Beritakaltim.co — Komisi I DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bontang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang dan PT Badak terkait sengketa lahan oleh beberapa kelompok tani. Rapat digelar di ruang rapat sekretariat DPRD Kota Bontang, jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Senin (27/5/2019).
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris mengatakan, masa tugasnya sudah tidak akan lama lagi di periode 2014 – 2019, sehingga semua pokok – pokok persoalan masyarakat yang pihaknya mediasi hingga mendapatkan solusi hingga keputusan, maka akan dibuat dalam bentuk laporan.
“Rapat hari ini saya ingin mendengar penjelasan dan keterangan dari PT Badak terkait berapa luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan kilang pertamina, kemudian masih ada berapa kelompok petani yang belum menerima ganti rugi, kemudian untuk BPN sudah berapa yang sudah dilakukan sertifikasi,” tanya Agus Haris.
Mewakili managemen PT Badak, Hardy Bahruddin mengatakan, mengenai lahan kilang bukan wewenang perusahaan karena ini wewenang pemerintah pusat yang saat ini telah dibentuk tim. Namun kata dia, pihak perusahaan hanya diberi kuasa untuk melakukan sertifikasi tanah oleh kementerian keuangan.
“Untuk lahan pembangunan kilang bukan wewenang kami,” ujar Hardy.
Namun, untuk sengketa lahan oleh beberapa kelompok tani memang ada, hingga ada yang melaporkan secara pidana oleh salah satu warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang telah dibebaskan oleh pertamina.
“Salah satu orang melaporkan PT Badak atas pemalsuan tanda tangan, mungkin saat ini sedang diproses di Polres Bontang, kita akan tunggu hasilnya,” ucapnya.
Selain itu, kata Hardy ada 2 kelompok tani dan 1 perusahaan yang mengklaim memiliki hak tanah yang telah dibebaskan pertamina, namun, pihak perusahaan telah melakukan mediasi dengan kedua kelompok dan perusahaan tersebut dan semuanya sudah clear.
“Kami telah memasang tanda di tanah yang telah dibebaskan oleh pertamina, apabila ada klaim lagi silahkan menunjukkan batas tanah dan surat yang dimiliki,” terangnya.
Sabiis mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang, mengungkapkan pihaknya telah melakukan sertifikasi tanah PT Badak seluas kurang lebih 1.900 hektare dari 2.000 lebih hektare.
“Untuk detailnya saya tidak bisa jelaskan disini pak, nanti datanya saya berikan langsung ke bapak,” ujar sabiis.
Menutup Rapat Dengar Pendapat, Agus Haris mengatakan, untuk proses sertifikasi tanah yang dikuasakan Kementerian Keuangan kepada PT Badak dianggap clear. #Adv.HR.
Comments are closed.