BeritaKaltim.Co

APBD Prubahan Kota Bontang Naik 2,26 persen

BONTANG.Beritkaltim.co – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun 2019, dijelaskannya, rancangan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perencanaan anggaran yang tertuang dalam APBD murni tahun anggaran 2019, Senin (29/7/2019) siang.

Dikatakan Wali Kota Bontang, rancangan perubahan APBD tahun 2019 yang disampaikan pada rapat paripurna dewan merupakan penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani bersama dewan yang terhormat.

Lebih lanjut, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa penyesuaian atau perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan dapat dilakukan apabila terjadi :

“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD yang ditetapkan sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,” kata Neni.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, lanjutnya sudah sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2019 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Bontang dengan DPRD Kota Bontang, maka Pemerintah Kota Bontang menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut, terdapat juga kebijakan khusus yang menjadi dasar perubahan sebagai berikut:

“APBD perubahan tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 2,26 persen,” imbuhnya.

Dijelaskan orang nomor satu di Kota Bontang ini, untuk pendapan Asli Daerah (PAD) Penerimaan PAD yang semula direncanakan sebesar Rp169,735 miliar lebih. diperkirakan akan bertambah sebesar Rp10,779 miliar lebih, atau mengalami peningkatan 6,35%, sehingga dalam Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp180,514 miliar lebih Peningkatan penerimaan PAD ini utamanya disumbang oleh perkiraan Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah. Estimasi dari masing-masing target pendapatan adalah sebagai berikut: Penerimaan pajak daerah mengalami kenaikan sebesar Rp3,987 miliar atau meningkat 4,15% dari rencana alokasi pajak daerah pada APBD murni 2019 sebesar Rp96,060 miliar sehingga di dalam perubahan ini menjadi sebesar Rp100,047 miliar lebih.

“Untuk Penerimaan Retribusi Daerah, diperkirakan mengalami koreksi sehingga target penerimaannya menjadi sebesar 857,950 miliar, atau diturunkan sebesar 3, 245 miliar, dari rencana semula sebesar 4,103 miliar,” terangnya.( Adv).

Comments are closed.