BeritaKaltim.Co

Invoice Tertunggak Setahun, CV Cahaya Mandiri Mengadu ke DPRD

BERITAKALTIM.CO — Komisi I DPRD Kota Bontang rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Graha Power Kaltim (GPK), PT. D&C Engineering dan CV. Cahaya Mandiri terkait perselisihan hubungan kerja, rapat digelar di ruang rapat lantai 2 sekretariat DPRD Kota Bontang, Jalan Bessai Berinta, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (8/3/2021).

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bontang Muhammad Irfan mengatakan CV. Cahaya Mandiri (CM) mengadu ke DPRD agar dijembatani untuk mendapatkan solusi. Pasalnya kewajiban CV. CM telah diselesaikan namun haknya belum diberikan oleh pemberi kerja yaitu PT. D&C.

“Invoicenya ini belum dibayar sudah lama sekitar setahun, yang pertama sebesar Rp. 64 juta sudah dibayar nah yang sisanya tertunggak Rp.500 juta lebih ini belum dibayar,” ujar Irfan saat ditemui usai rapat dengar pendapat digedung sekretariat DPRD Kota Bontang, Jalan Bessai Berinta, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (8/3/2021).

Kata dia, pihak PT. D&C telah membuat surat kesepakatan dengan CV. CM bahwa akan segera membayar invoice tersebut sebelum lebaran, sambil menunggu surat pernyataan legal dari PT. D&C bahwa apa yang disampaikan oleh perwakilannya pada rapat tersebut benar.

“Invoicenya harus segera dibayar, sebab kita tidak tahu perusahaan pada saat mengerjakan projek menggunakan dana perbankan atau lainnya. Kami dari DPRD meminta kebijakan PT. D&C untuk membayar secepat mungkin,” terangnya.

Ditanya misalkan perusahaan tidak juga membayar invoicenya sebelum lebaran sesuai kesepakatan yang dibuat, Irfan akan kembali memanggil PT. D&C dan menanyakan apa alasannya belum juga membayar tunggakan invoice tersebut, sebab pihaknya telah meminta kepada PT. D&C agar ada itikad baiknya untuk menyelesaikannya.

“Kalau dia tidak membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, berarti tidak ada iktikad baik dari PT. D&C,” tutupnya.

Wartawan : HR

Comments are closed.