BERITAKALTIM.CO- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyelenggarakan Layanan Eazy Passport di Ruang Rupatama Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Penyelenggaraan selama 2 hari mulai tanggal 15-16 April 2021 menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pelaksanaan Kegiatan Eazy Passport pada hari pertama diawali dengan sambutan oleh Kabag Binkar Biro SDM Polda Kaltim, AKBP Eliaser Dharma Bahagia Ginting.
Layanan Eazy Passport yang diselanggarakan oleh Kantor Imigrasi Balikpapan merupakan inovasi yang luar biasa, Beliau memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Layanan Eazy Passport ini.
Ucapan terimakasih fan dukungan diberikan kepada Kantor Imigrasi Balikpapan, karena dengan adanya layanan ini memudahkan anggota Polda Kaltim dan keluarga memperoleh paspor.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Ferizal memapaparkan m sosialisasi terkait pelayanan keimigrasian dan
inovasi-inovasi pelayanan yang telah dibuat oleh Kantor Imigrasi Balikpapan. Selanjutnya serah terima plakat dari Kantor Imigrasi Balikpapan dan Polda Kaltim.
“Seluruh alur permohonan dilakukan secara online mulai dari verifikasi berkas, penginputan data pada aplikasi penerbitan paspor, perekaman biometrik, wawancara sampai pada penyerahan kode billing pembayaran dan pada Layanan Eazy Passport di Mapolda Kaltim, antusias pemohon terlihat sangat tinggi dengan jumlah permohonan yang terlayani sebanyak 93 permohonan,” Ujar Ferizal.
Layanan Eazy Passport merupakan pelayanan paspor kolektif yang dilaksanakan secara jemput bola dalam masa pandemic Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi akan mendatangi lokasi pemohon, baik di perkantoran (kantor pemerintahan/ TNI/ Polri/ BUMN/BUMD/ swasta), instansi pendidikan (sekolah, pesantren, asrama, kampus), komunitas, atau organisasi,perumahan maupun apartemen.
Seluruh proses permohonan paspor, dimulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari, akan dilakukan di lokasi tersebut.
Pelayanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Balikpapan sendiri dapat dilaksanakan dengan syarat jumlah minimal permohonan 10 orang dan mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. #
Wartawan:
Comments are closed.