BeritaKaltim.Co

Tan Paulin Membantah Anggota DPR Muhammad Nasir Soal Batu Bara Curian

BERITAKALTIM.CO- Tudingan anggota DPR Muhammad Nasir saat rapat Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif 13 Januari 2022 lalu, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Tan Paulin.

Melalui surat yang dilayangkan via email kepada redaksi beritakaltim, tim hukum Tan Paulin dari Kantor Konsultan Hukum Yudistira & Co, yang terdiri dari Yudistira, S.H., M.Si., Hadi Prabowo, S.H. dan Bayu Setiawan Hendri Putra, S.H, menyatakan tudingan anggota DPR dari Dapil Riau itu tidak benar.

“Tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Klien kami menjual batubara curian ke luar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar,” kata Tim Kuasa Hukum Tan Paulin dalam surat Hak Jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Selanjutnya dikatakan pula, batubara yang dijual oleh kliennya (Tan Paulin) ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan,” sambung tim kuasa hukum dalam surat Hak Jawab tersebut.

Sebelumnya tim kuasa hukum yang berkedudukan di Citiwalk-Citylofts Sudirman Lantai 20.06 B, Jalan K.H. Mas Mansyur No. 121 Jakarta Pusat 10220 itu menjelaskan, Tan Paulin merupakan Pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi.

“Dan semua batubara yang Klien kami perdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, Tan Paulin melakukan trading atau perdagangan batubara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.

“Adapun kegiatan penjualan batubara yang dilakukan oleh Klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi,” kata dia.

“Jika disinggung mengenai pendapatan negara, tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor,” ujarnya.

Sebelumnya muncul berita-berita maraknya kasus pencurian batu bara dan illegal mining di Kalimantan Timur lantaran adanya oknum pengusaha yang menampung dan membeli sumber daya alam itu. Operasi penambangan liar dengan nama “koridoran” sudah berlangsung cukup lama, namun tidak pernah berhasil diungkap tuntas oleh pihak kepolisian.

Kalangan aktivis yang menelusuri kegiatan pertambangan liar melihat adanya modus kejahatan terstruktur dan masif. Mulai dari penguasaan lahan, penambangan tanpa izin (untuk koridoran), pemindahan batu bara hasil galian ke dermaga, hingga pengangkutan ke Jetty dan kemudian ke vessel. #

Wartawan: charle

Comments are closed.