BeritaKaltim.Co

Ferdy Sambo Gagal Yakinkan Hakim Soal Pelecehan Seksual, Akhirnya Divonis Mati

BERITAKALTIM.CO- Baru saja 4 hari lalu, tepatnya 9 Februari 2023, Ferdy Sambo, berulang tahun ke-50. Hari ini dia mendapat kado istimewa yang sungguh membuat merinding orang yang mendengarnya. Ya, kado Ultah untuk Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), adalah; vonis mati.

Mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Wajah Ferdy terlihat tanpa ekspresi saat detik-detik majelis membaca surat putusan itu. Mulanya, majelis hakim meminta Jenderal Bintang Dua itu berdiri saat mereka membacakan vonis.

Di dalam ruangan sidang, spontan terdengar suara kompak dari hadirin. Ada yang memekik bersyukur dan juga tidak menyangka jika majelis memutuskan kasus tersebut dengan vonis paling maksimal yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-udang Hukum Pidana).

“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus unsur pidana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo lahir pada 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, sebagian media mengabarkan tanggal kelahirannya bukan tanggal 9, tetapi 19 Februari 1973.

Apapun itu, dia adalah mantan perwira tinggi Polri yang sangat disegani. Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri membuatnya sering dijuluki sebagai ‘Polisinya Polisi”. Inspektur Jenderal Polisi itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

TANGIS IBUNDA YOSUA PECAH

Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sambil memegang foto Yosua mengenakan seragam jas Polri, Rosti terdengar berteriak.

Rosti datang mengenakan pakaian putih duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Rosti nampak mengamati setiap petikan-petikan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.

“Anakku kau peluk mama,” jerit Rosti.

Sementara Mahfud MD, Menko Polhukam yang mengawal kasus ini memposting pernyataan di akun twitter pribadi.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tutur Mahfud.

KRONOLOGI PERISTIWA

Publik dihebohkan dengan tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Namun, kematian itu baru diungkap Divisi Humas Polri ke publik pada 11 Juli 2022.

Keesokan harinya, Selasa (12/7/2022), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal dugaan kematian Brigadir Yosua. Saat itu, Kapolres Metro Jaksel nonaktif, Kombes Budhi, menjelaskan bahwa Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer di rumah Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Skenario baku tembak ini merupakan rekayasa dari Ferdy Sambo. Setelahnya, Ferdy Sambo membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni CCTV.

Penghilangan barang bukti ini melibatkan lebih dari 90 polisi. Tentunya, hal tersebut demi menyempurnakan skenario Sambo.

Kejanggalan mulai tercium satu demi satu. Keluarga Brigadir Yosua hingga publik meminta polisi melakukan penyelidikan lebih dalam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.

Setelah serangkaian penyelidikan, pada 18 Juli 2022 Polri lalu menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Pori. Kasus ini terus berkembang, Sambo kemudian dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Kebohongan Ferdy Sambo terkupas sedikit demi sedikit. Ferdy Sambo semakin tersudutkan usai Bharada Richard Eliezer menyatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir Yosua tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada Eliezer. Tentunya kronologi baku tembak itu adalah akal-akalan Ferdy Sambo semata.

Bharada Eliezer mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir Yosua, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

Kenyataannya, Brigadir Yosua mati bukan karena baku tembak, tetapi karena dibunuh. Eksekutornya yakni Bharada Eliezer yang telah dibujuk dan dipengaruhi Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.

Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi pada 9 Agustus 2022.

Di pengadilan, Sambo mengaku membunuh Brigadir Yosua karena emosi. Sambo langsung naik pitam usai menerima kabar dari Putri yang mengaku bahwa ia dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Sambo merasa harkat dan martabatnya telah diinjak oleh Brigadir Yosua yang tak lain adalah ajudannya. Karena hal itu, Sambo lalu merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer, Putri Candrawathi, sopirnya Kuat Ma’ruf, dan ajudannya yang lain Bripka Ricky Rizal.

Setelah berdiskusi panjang, Sambo mengutus Bharada Eliezer untuk menjadi eksekutor. Eliezer yang secara pangkat berbeda jauh dari Sambo, tak bisa menolak. Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pun dijanjikan hadiah uang tunai. Selain itu untuk menghilangkan jejak, Sambo turut memberikan Iphone 13 Pro Max kepada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Jaksa pun curiga dengan keterangan Sambo terkait pelecehan. Pasalnya, begitu mendengar kabar Putri dilecehkan, seharusnya Sambo melakukan visum terhadap istrinya itu.

Padahal, Sambo dinilai telah mumpuni di bidang reserse kriminal. Tapi Sambo tidak melakukan hal mendasar, seperti visum, yang bisa dijadikan bukti.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. #

 

Reporter: @charlessiahaan

Leave A Reply

Your email address will not be published.