BERITAKALTIM.CO- Pengantar air minum atau tukang galon ditangkap polisi setelah beraksi menggerayangi siswi Sekolah Dasar (SD) berumur 7 Tahun, saat pulang sekolah. Aksi cabul itu terjadi di kawasan Tanah Merah Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli membeberkan kronologi peristiwanya. Korban awalnya bertemu dengan pelaku UD (36) saat pulang dari sekolah. Lalu korban ditawarkan untuk diantar pulang dengan sepeda motor milik pelaku.
“Korban sempat tidak mau, tetapi terus dirayu oleh UD. Hingga akhirnya korban menerima ajakan tersangka usai diiming-iming uang lima ribu,” jelas Kapolresta Samarinda Ary Fadli, Kamis (9/3/2023) saat menggelar konferensi pers.
Saat diperjalanan pulang, pelaku membelokkan motornya ke tempat yang sepi, sehingga terjadilah aksi pencabulan itu.
“Saat pulang korban melaporkan kepada orang tuanya, dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Diketahui, tersangka berprofesi sebagai pengantar galon air minum sehari-hari, dan telah memiliki anak dan istri.
“Korban tidak disetubuhi tetapi diraba-raba dan dicium, sehingga membuat korban trauma,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian ada baju seragam batik sekolah korban, rok sekolah warna merah, dan celana hitam bergambar mickey mouse.
Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 25 tahun. #
Reporter: Nita | Editor: Wong