BERITAKALTIM.CO- Satresnarkoba Polres Berau kembali menggagalkan peredaran narkotika. Hari Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 17.30 wita polisi menangkap seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Mangga Besar, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau IPTU Didin Nurdin mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FY (38) asal Kota Samarinda yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Kampung Labanan Makmur,” ungkap IPTU Didin, Sabtu (8/4/2023).
Dengan tim yang dibentuk Kasat Resnarkoba, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat beberapa bukti polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FY.
Diketahui FY (38) ini baru tiba dari Samarinda untuk mengedarkan sabu di Berau. Terhadap FY petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 kaca pipet, 1 unit hp xiomi warna hitam, 1 unit R6 merek hino dutro dengan nopol B 9789 bxt, 1 bungkus rokok gudang garam dan 1 buah kresek warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. #
Reporter: Surya | Editor: Wong