BERITAKALTIM.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) di enam kecamatan di Hotel Blue Sky Balikpapan, Kamis (28/4/2023).
Sosialisasi ini dihadiri 18 pengurus partai politik
dan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan dan unsur TNI.
Selain penetapan jumlah kursi dan Dapil, mekanisme pencalonan untuk Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 juga di sosialisakan di hadapan pengurus Partai.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, dalam sosialisasi ini yang paling krusial adalah soal mekanisme partai politik yang akan mengusung Bacaleg ke KPU. Karena ada perbedaan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya.
Dalam PKPU yang baru, partai politik diberikan keleluasaan untuk melakukan perubahan-perubahan sampai masa daftar calon sementara (DCS).
“Berbeda dengan sebelumnya, ketika Bacaleg sudah ditetapkan sebagai DCS, partai politik sudah tidak bisa melakukan perubahan apapun”, jelas Noor Thoha kepada awak media.
Disamping itu, kata dia, persyaratan yang lain juga menjadi sangat penting, karena akan melibatkan banyak instansi.
“Makanya dalam sosialisasi kali ini, KPU mengundang seluruh instansi terkait. Karena instansi-instansi inilah yang akan mengeluarkan produk-produk surat yang akan menjadi kelengkapan Bacaleg nanti”, jelasnya.
Terkait syarat mengenai ijazah, Noor Thoha menjelaskan bahwa ini memang agak krusial. Karena pada beberapa kasus di pencalonan sebelumnya seperti ijazah hilang. Jadi, ijazah yang diserahkan nanti paling pokok adalah ijazah SMA dan jika dia memiliki gelar maka harus menyerahkan ijazah sesuai dengan gelarnya.
” Disini ijazah menjadi dasar pencalonan mereka, nama dan ijazah nanti harus clear,” imbuhnya.
Terkait dengan jumlah kursi, lanjut dia, terdapat beberapa Dapil mengalami perubahan. Diantaranya, Balikpapan Kota yang sebelumnya 6 kursi menjadi 5 kursi. Balikpapan tengah yang sebelumnya 8 kursi menjadi 7 kursi.
Kemudian, Balikpapan Barat 6 kursi, Balikpapan Utara 11 kursi, Balikpapan Timur yang sebelumnya 5 kursi bertambah menjadi 6 kursi. Dan Balikpapan Selatan yang sebelumnya 9 kursi bertambah menjadi 10 kursi.
“Bertambahnya jumlah kursi di beberapa Dapil ini berdasarkan jumlah penduduk di kecamatan tersebut yang signifikan. Berbeda dengan di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota dan tengah, kendati penduduknya tidak berkurang, tapi tidak signifikan. Yang signifikan di wilayah timur dan selatan”, tutupnya. #
Reporter: Thina