BeritaKaltim.Co

Muhammad Adam Sosper Bantuan Hukum Gratis Di RT 12 Sepinggan Raya Balikpapan Selatan

BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir H Muhammad Adam, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 12 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Sabtu (27/5/2023).

Perwakilan RT dan puluhan warga menghadiri dan mendengarkan paparan Muhammad Adam, terkait Sosper No 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim secara gratis bagi masyarakat yang dikategorikan tidak mampu.

Saat melakukan sosialisasi Perda, Adam menyampaikan jika Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Peraturan Daerah.

Perda ini juga baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 59 tahun 2021, sehingga bisa dilaksanakan karena dasar mempunyai landasan payung hukum dan landasan operasional. “Ada Pergub yang mengatur secara teknis,” ucap Adam.

Peraturan tersebut memberikan kesempatan kepada warga Kaltim khususnya Balikpapan yang mempunyai persoalan di bidang hukum sesuai kriteria yang harus dipenuhi sehingga bisa memohon bantuan yang bersifat pidana, perdata maupun tata usaha negara.

” Karena selama ini ada masukan, jika ada kasus hanya orang yang berduit yang bisa membayar kantor advokat. Untuk itu Perda ini hadir untuk masyarakat yang tidak sanggup membayar pengacara maupun lembaga bantuan hukum yang lain,” ujar Adam.

Adam memaparkan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Diantaranya, memiliki surat keterangan dari RT , Kelurahanan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar tidak mampu membayar pengacara atau advokat.

Selanjutnya, nanti dilakukan gelar perkara di lingkungan bantuan hukum, pendamping membuat surat gugatan, memeriksa seluruh dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan, pengacara melanjutkan pendaftaran pengadilan negeri.

“Itu proses normatif yang akan dilalui terhadap siapa saja warga kita yang pantas untuk mendapatkan bantuan hukum karena ada persoalan hukum,” jelas Adam.

Bantuan hukum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi pemerintah akan menunjuk pihak ketiga yang sudah memenuhi kriteria, untuk bisa mendampingi warga yang memiliki persoalan hukum.

Nanti pemerintah yang membayar pengacara untuk mendampingi warga yang mempunyai persoalan hukum, semisal perkara perselisihan ahli waris, perceraian, pekerja yang di PHK tidak ada kesepakatan.

“Itu juga memungkinkan dapat diberikan bantuan hukum, apabila tidak bisa membayar pengacara,” ujarnya.

Pemerintah hadir untuk memberikan pendampingan mulai dari tahap penyidikan sampai pada proses. Kalau pun berlanjut menjadi proses litigasi maupun non litigasi, sekedar penyuluhan pendampingan.

Adapun biaya dibebankan kepada anggaran pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. Dalam hal ini diwakilkan biro hukum pemerintah provinsi, sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum tersebut.

Dalam sesi tanya jawab, Warga RT 12 Catur Putra kelurahan Sepinggan Raya menanyakan terkait perda bantuan hukum untuk lebih diberikan spesifikasi bentiknya berupa biaya atau pengawalan khusus. ” Apakah ini hanya untuk tersangka atau korban yang terkena kasus hukum, karena yang saya tangkap lebih ketersangka yang tidak bisa bayar advokat, ” ucapnya. #

Reporter: thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.