BERITAKALTIM.CO- DPRD Kota Balikpapan memanggil mitra kerjanya Satpol PP Kota Balikpapan mempertanyakan pencopotan pemasangan papan reklame atau bilboard berbayar calon anggota DPRD Balikpapan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah.
“Kita panggil Satpol PP, Kesbangpol supaya jelas alur masalahnya, sekarang cukup jelas,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi seusai pertemuan dengan Satpol PP di Ruang Komisi DPRD kota Balikpapan, Selasa (9/1/2023).
Pencopotan reklame itu hanya miss komunikasi antara pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan atau Panwascam Balikpapan Tengah yang berpedoman pada landasan peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) yang didalamnya mencantumkan aturan tidak boleh melakukan pemasangan algaka disepanjang jalan protokol yang telah ditentukan.
” Sekarang sudah jelas alur masalahnya. Ternyata di kawasan itu (ada yang) menggunakan Perwali (Peraturan Wali Kota, Red) dan PKPU. Nah sekarang kan KPU mengacu Perwali,” tegasnya.
Dengan adanya adanya pertemuan ini ada titik terang persamaan persepsi pemasangan Algaka bahwa algaka yang dipasang di papan reklame berbayar diperbolehkan meskipun itu berada di jalan Protokol yang dilarang oleh PKPU.
Regulasi terkait pemasangan Algaka di Kota Beriman, diatur melalui Perwali Nomor 62 tahun 2022 termasuk aturan lokasi yang boleh dan yang dilarang.
“Seperti ditempelkan di pohon atau tiang listrik. Itu kan memang tidak boleh. Jadi saya rasa masalah ini sudah cukup jelas,” tutupnya. #
Reporter: Thina | Editor: Le