BERITAKALTIM.C0-Banyaknya perusahaan yang bergerak dalam pinjaman online dengan kemudahan yang menggiurkan, namun nyatanya akan membawa kerugian besar bagi peminjam, sehingga perlu diwaspadai bagi seluruh masyarakat di Kaltim, jangan sampai tertipu.
Penegasan itu dikemukakan Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kaltim Made Yoga Sudharma pada wartawan, usai peresmian Kantor OJK Koordinator Kaltim-Kaltara, Jalan Rifadin Samarinda Seberang, Kamis (15/2/2024).
Karena itu, lanjut Made Yoga Sudharma, pihak OJK akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada untuk berhati-hati kepada perusahaan yang menawarkan pinjaman dengan mudah.
“Masyarakat sekarang ini demikian mudah tergiur oleh janji-janji yang ditawarkan perusahaan pinjaman online, yang belum tentu perusahaan itu sudah tercatat di OJK,” kata Made Yoga Sudharma.
Sosialisasi ini dilakukan OJK agar masyarakat bisa membedakan mana perusahaan pinjaman online yang legal dan ilegal, caranya juga mudah, kalau ada penawaran dari perusahaan pinjaman online, maka masyarakat bisa langsung mengklik nama perusahaan tersebut, kalau perusahaan itu legal, maka akan muncul bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang sudah dilindungi OJK.
“Kalau tidak ada, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut adalah ilegal,” tegas Made Yoga Sudharma.
Hanya saja, tambah Made Yoga Sudharma, perusahaan pinjaman online yang ilegal berusaha menghubungi masyarakat melalui layanan komunikasi pribadi, seperti WA atau yang lainnya.
“Kalau mereka melakukan komunikasi pribadi, bisa dipastikan perusahaan tersebut adalah perusahaan pinjaman online ilegal. Jadi nggak perlu ditanggapi,” tambah Made Yoga Sudharma.
Diharapkan Made Yoga Sudharma, bagi masyarakat yang ingin meminjam, hendaknya disesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam membayar, tidak usah terlalu memaksa diri.
“Berfikir dan bertindak dengan arif dalam mengelola keuangan adalah hal yang paling utama dan terbaik,” ungkap Made Yoga Sudharma.#
Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH