BERITAKALTIM.CO-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan menangkap satu orang pelaku di Jl Siradj Salman Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl Siradj Salman Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Samarinda, tepatnya diparkiran guest house akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.30 Wita dilakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri diparkiran guest house UNO yang mengaku bernama D (38).
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram Brutto yang berada didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan D (38).
Lalu 1 (satu) buah tas kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanan D (38) yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) Gram Brutto, 1 (satu) unit timbangan digital.
1 (satu) kotak rokok merk Camel warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.#
Reporter : Kia|Editor: Hoesin KH