BERITAKALTIM.CO – Badan Bank Tanah memberikan solusi bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang terkena dampak pengembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat program reforma agraria.
Sejumlah warga yang ditemui, di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terkena dampak pembangunan bandara IKN dan jalan bebas hambatan (Tol) IKN Seksi 5B, di Penajam, Minggu, menyatakan Badan Bank Tanah memberikan solusi penggantian lahan melalui program reforma agraria.
“Tidak benar ada intimidasi, selama ini Badan Bank Tanah dengan warga baik. Kami diberikan solusi bagaimana dapat hak lahan dari reforma agraria,” ujar Eko, salah satu warga Kabupaten Penajam Paser Utara, calon penerima reforma agraria Badan Bank Tanah.
Eko dan sejumlah warga lainnya terkena dampak pengembangan pembangunan IKN, mendapatkan penggantian tanam tumbuh dan juga penggantian tanah dari program reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Selama ini Badan Bank Tanah melakukan komunikasi secara persuasif kepada masyarakat, menurut dia, kehadiran Badan Bank Tanah dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hak atas tanah bagi warga.
“Lahan reforma agraria bisa untuk anak cucu juga, kalau diganti dengan uang semua tidak akan punya tanah,” ujar Eko, yang juga telah menerima penggantian tanam tumbuh sekitar Rp40 juta.
“Kami sempat khawatir kena dampak pembangunan, tapi sosialisasi dari Badan Bank Tanah bahwa tanah masyarakat dikembalikan melalui reforma agraria,” kata Harto, warga lainnya calon penerima reforma agraria Badan Bank Tanah
Harto juga telah mendapat penggantian tanam tumbuh sekitar Rp357 juta, dari Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).
Awalnya kehadiran Badan Bank Tanah sempat diprotes masyarakat, kata Harto, tetapi dengan sosialisasi yang rutin dilakukan Badan Bank Tanah kepada warga membuahkan hasil positif.
Badan Bank Tanah selain menyediakan lahan pengembangan pembangunan IKN di atas HPL Badan Bank Tanah dengan luas 4.162 hektare, juga punya kewajiban menyediakan minimal 30 persen untuk reforma agraria.
Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang menetapkan alokasi tanah objek reforma agraria (TORA) di atas HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 1.873 hektare.
Reforma agraria tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, kata Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja, tahap satu menyasar masyarakat terdampak pembangunan bandara dan jalan Tol IKN Seksi 5B dengan luas 400 hektare.
Pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tersebut, saat ini sudah masuk tahap akhir. Badan Bank Tanah melakukan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus melakukan akselerasi.
“Reforma agraria kewajiban yang wajib ditunaikan dan kami ingin penerima manfaat bisa optimal kelola TORA,” katanya pula.
Tahapan reforma agraria sedikit lagi rampung kemudian diterbitkan sertifikat tanah, program reforma agraria juga menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat, demikian Parman Nataatmadja. #
ANTARA | Wong
Comments are closed.