BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PM-Pemdes) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Kalimantan Timur tahun 2024. Acara ini mengangkat tema “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Mendukung Pembangunan di Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara.”
Dalam pidatonya, Puguh menekankan pentingnya peran Masyarakat Hukum Adat dalam menjaga kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan, terutama dalam menghadapi tantangan global dan urbanisasi yang semakin masif.
Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap MHA merupakan kunci penting dalam menjaga identitas budaya lokal di tengah arus pembangunan di Kalimantan Timur, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Keberadaan masyarakat hukum adat harus tetap dijaga dan diberdayakan. Ini bukan hanya tentang melestarikan tradisi, tetapi juga tentang membangun keberlanjutan,” ujar Puguh di hotel fugo Samarinda, Rabu (6/11/2024).
Puguh menyoroti bahwa MHA memiliki kearifan lokal yang sangat berharga, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan sosial.
Dia menambahkan bahwa pengetahuan yang dimiliki MHA dapat menjadi pelajaran penting dalam membangun masyarakat yang lebih berkelanjutan di masa depan.
“Masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem budaya dan lingkungan. Oleh karena itu, dukungan dan ruang bagi mereka untuk berperan aktif dalam pembangunan harus terus diperkuat,” tambahnya.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi MHA, menurut Puguh, adalah kurangnya pengakuan dan pemahaman dari berbagai pihak mengenai eksistensi dan hak-hak mereka. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya rumusan langkah strategis yang melibatkan penguatan kapasitas, pelatihan, serta kerjasama antar semua pihak.
Dalam pidatonya, Puguh menyampaikan tiga langkah strategis dalam upaya pemberdayaan MHA:
1. Penguatan Kapasitas
Langkah pertama adalah penguatan kapasitas MHA melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan. Puguh menekankan pentingnya memberikan mereka kemampuan yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
2. Rangka Kerja Inklusif
Langkah kedua adalah membangun rangka kerja yang inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, harus ada dialog yang konstruktif antara pemerintah, masyarakat adat, dan sektor swasta untuk memastikan kebijakan yang melindungi hak-hak MHA.
3. Perlindungan Hukum
Langkah ketiga adalah memperkuat perlindungan hukum bagi MHA. Puguh mendorong penyusunan regulasi yang jelas dan tegas untuk mengakui hak-hak MHA dalam mengelola sumber daya alam mereka. Pengakuan ini, menurut Puguh, akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi MHA untuk mempertahankan hak-haknya.
Puguh juga menekankan pentingnya membangun jejaring dan kolaborasi antar komunitas MHA, serta memperkuat partisipasi aktif mereka dalam proses pembangunan.
Ia mengingatkan bahwa partisipasi MHA tidak hanya akan memperkaya pembangunan daerah, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat adat.
“Partisipasi aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan akan memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan aspirasi mereka,” kata Puguh.
Ia juga mengajak pemerintah untuk berperan sebagai fasilitator yang baik dalam upaya pemberdayaan MHA, dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap informasi dan sumber daya yang diperlukan.
Puguh mengakhiri pidatonya dengan menyerukan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga komunitas MHA itu sendiri, untuk bersama-sama membangun Kalimantan Timur yang lebih inklusif.
“Keberhasilan pemberdayaan masyarakat hukum adat adalah cerminan keberhasilan kita sebagai bangsa. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menciptakan masyarakat hukum adat yang berdaya, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.
Rapat kerja teknis ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan tokoh adat dari berbagai komunitas MHA di Kalimantan Timur. Acara ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret untuk mendukung pengakuan dan perlindungan MHA dalam menghadapi tantangan masa depan.
Reporter : Yani | Editor : Wong | Adv Diskominfo Kaltim
Comments are closed.