BERITAKALTIM.CO – Kepala UPTD PPO GOR Kadrie Oening Samarinda, Junaidi, memberikan klarifikasi terkait tudingan keberpihakan Dispora Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pemanfaatan stadion untuk kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada.
Tuduhan yang menyebut Dispora Kaltim lebih berpihak pada Paslon 02, seperti yang disampaikan kuasa hukum Paslon 01, ramai diperbincangkan di media sosial. Junaidi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan asumsi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Menurut Junaidi, Stadion Kadrie Oening adalah fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Pemanfaatan stadion untuk kegiatan lain, seperti kampanye, harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Daerah (Polda).
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU dan Polda terkait jadwal kampanye. Keputusan tentang pemanfaatan tempat tetap berada di tangan kami, sebagai pemilik sarana,” ujar Junaidi saat di hubungi beritakaltim.co , Rabu (6/11/2024).
Jadwal kampanye, kata Junaidi, telah ditetapkan berdasarkan permintaan kedua paslon. Untuk Paslon 01, kampanye dijadwalkan pada tanggal 21 dan 22, sedangkan Paslon 02 dijadwalkan pada tanggal 23.
“Jadi, kami sudah mengeluarkan izin sesuai aturan dan hasil rapat bersama. Tidak benar jika kami dianggap berpihak kepada salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Junaidi juga menambahkan bahwa tudingan keberpihakan tersebut tidak beralasan.
“Kami sudah meminta saran dari KPU dan Polda. Bahkan jika ada izin yang dikeluarkan tanpa persetujuan KPU atau Polda, kami tidak akan bisa melanjutkan proses pemberian izin tersebut. Semua prosedur sudah kami tempuh dengan benar,” katanya.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa keputusan untuk menentukan tempat dan jadwal kampanye telah sesuai dengan Peraturan KPU, di mana pemilik tempat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaannya.
“Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai penyedia tempat, sesuai dengan kewenangan yang ada. Jika ada pihak yang tidak setuju, mereka bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU, bukan dengan kami,” jelasnya.
Terkait surat tanggapan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Paslon 01, Junaidi menyarankan agar mereka menujukan tanggapan tersebut kepada KPU sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam mengatur dan mengawasi kampanye.
“Kami hanya memastikan tempat tersedia sesuai jadwal yang ditetapkan. Masalah adil atau tidak adil dalam proses kampanye bukan kewenangan kami, tetapi KPU dan Bawaslu yang berperan sebagai pengawas,” ujar Junaidi.
Junaidi berharap isu ini tidak lagi diperpanjang dan menyatakan bahwa tuduhan keberpihakan yang diarahkan kepada Dispora Kaltim hanya memperkeruh suasana.
“Kalau masalah ini terus diperdebatkan, itu hanya akan menjadi ajang ‘TikTok-TikToken’ yang tidak akan menyelesaikan masalah. Kami sudah menjalankan tugas kami sesuai aturan, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi,” katanya.
Dengan penjelasan ini, Junaidi berharap masyarakat dapat lebih memahami proses pengaturan kampanye yang melibatkan berbagai pihak, serta tidak termakan oleh isu-isu yang tidak benar.
“Kami tetap netral dan berkomitmen untuk mendukung jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan,” pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong | ADV Diskominfo Kaltim
Comments are closed.