BeritaKaltim.Co

Diskominfo Kaltim: Penting ! Kepatuhan Regulasi untuk Media Bekerja Sama Pemerintah

BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, H. M. Faisal, menegaskan bahwa regulasi yang mengatur klasifikasi media dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, bukanlah bentuk penghambatan terhadap kebebasan pers, melainkan langkah penting untuk menciptakan tata kelola media yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, Faisal menjelaskan bahwa klasifikasi media yang digunakan oleh Pemprov Kaltim untuk menjalin kerja sama dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori A, B, dan C.

“Kategori A adalah media yang sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Kategori B itu yang sudah terverifikasi administratif, atau yang sedang dalam proses administratif dengan bukti pengurusan yang sah,” tegas Faisal.

Sementara itu, media yang masuk dalam kategori C adalah media yang belum memiliki status verifikasi sama sekali dan belum memenuhi persyaratan administratif maupun faktual dari Dewan Pers.

Menanggapi kritik sebagian pihak yang menganggap Pergub tersebut menghambat perkembangan media lokal, Faisal menolak anggapan itu.

Menurutnya, regulasi ini justru dibuat agar media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah memiliki legalitas dan struktur yang jelas, seperti usaha lain pada umumnya.

“Kalau mau buka restoran, ada regulasinya. Buka salon, toko, semuanya harus patuh regulasi. Media juga sama. Jangan merasa media itu harus bebas dari aturan, padahal juga bentuk usaha,” ujarnya.

Faisal juga menekankan bahwa pemerintah tidak pernah melarang siapa pun untuk mendirikan media. Namun jika ingin menjalin kerja sama resmi dengan instansi pemerintah, maka media tersebut harus patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan dalam Pergub.

“Mau buka media 100, 200 juga silakan. Tidak ada larangan. Tapi kalau ingin kerja sama dengan pemerintah, ya patuhilah aturan yang ada. Itu saja, sederhana,” katanya.

Menurut Faisal, Pergub ini sudah disosialisasikan selama lebih dari dua tahun dan telah diterapkan di beberapa daerah di Kaltim, seperti Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

Bahkan, menurutnya, di Kota Bontang penerapan regulasinya justru lebih ketat, karena menambahkan standar performa seperti penggunaan Google Analytics untuk mengukur trafik media.

“Bontang malah lebih ketat, sudah pakai Google Analytics. Di Kaltim kita juga ke depan akan mengarah ke sana, mungkin dalam 2 atau 3 tahun lagi,” ujarnya.

Faisal mengajak seluruh insan pers di Kalimantan Timur untuk menjadikan momen ini sebagai dorongan untuk menata manajemen media secara lebih profesional, bukan sebagai pembatas.

“Regulasi ini adalah bentuk penghargaan terhadap media yang serius, profesional, dan bertanggung jawab. Justru ini memperkuat posisi media di tengah ekosistem informasi yang makin kompleks,” pungkasnya.

Berikut daftar media di Kaltim yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
1. Harian Disway Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
2. Ayokaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
3. Ibukotakini.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
4. Korankatakaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
5. koran kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
6. katakaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
7. Kaltimkita.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
8. Kaltim Post (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
9. headlinekaltim.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
10.prokal.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
11.Beritakaltim.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
12.berauterkini.co.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
13.editorialkaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
14.jurnalborneo.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
15.Kaltimfaktual.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
16.seputarfakta.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
17.Tribun Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
18.busam.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
19.Akurasi.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
20.Berau Post (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
21.Selasar.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
22.kaltimtoday.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
23.kaltimkece.id (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
24.Mediakaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
25.Nomorsatukaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
26.Swara Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administratif dan Faktual
27.tribunkaltim.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
28.newsnusantara.com (Siber) Terverifikasi Administratif
29.infosatu.co (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
30.Insitekaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
31.pusaranmedia.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
32.niaga.asia (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
33.korankaltim.com (Siber) Terverifikasi Administratif dan Faktual
34.Radar Tarakan (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
35.Tribun Kaltim (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
36.Kaltim Post (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
37.Balikpapan Pos (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
38.Bontang Post (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
39.LNG TV (Televisi) Terverifikasi Administrasi
40.tvOne Samarindo (Televisi) Terverifikasi Administrasi
41.Trans TV Samarinda (Televisi) Terverifikasi Administrasi
42.Trans7 Samarinda (Televisi) Terverifikasi Administrasi
43. Indosiar Balikpapan (Televisi) Terverifikasi Administrasi
44. Metro TV Kaltim (Televisi) Terverifikasi Administrasi
45.Surya Kabel (Televisi) Terverifikasi Administrasi
46.Mitra Channel (Televisi) Terverifikasi Administrasi
47.Mahakam Vision (Televisi) Terverifikasi Administrasi
48.Grogot Vision (Televisi) Terverifikasi Administrasi
49.SPT (Televisi) Terverifikasi Administrasi
50. Borneo Vision (Televisi) Terverifikasi Administrasi
51.Bu Ka CaTV (Televisi) Terverifikasi Administrasi
52.Tepian Cable (Televisi) Terverifikasi Administrasi
53. Balikpapan TV (Televisi) Terverifikasi Administrasi dan Faktual
54. Samarinda Pos (Cetak) Terverifikasi Administrasi dan Faktual

(Data dari dewanpers.or.id 11 April 2025)

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.