BERITAKALTIM.CO – Perusahaan penyalur BBM (Bahan Bakar Minyak) PT Pertamina Patra Niaga membuka Posko pelaporan masyarakat di tiga kota; Balikpapan, Samarinda dan Bontang. Konsumen bisa mengklaim keluhannya jika terjadi mesin kendaraan bermasalah setelah mengisi BBM.
Posko pelaporan masyarakat dibuka di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum) di tiga kota tersebut. Upaya tersebut untuk menjawab isu BBM bermasalah yang sedang ramai dipergunjingkan warga di tiga kota itu.
Menurut Edi Mangun, Area Manager Comm, Rel & CSR Regional Kalimantan dalam rilis berita yang diterima wartawan, termasuk redaksi Beritakaltim, Jumat (9/5/2025) malam, pembukaan posko itu sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga kepuasan konsumen.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menghadirkan produk BBM dengan kualitas terbaik serta layanan prima di setiap SPBU. Mekanisme pelaporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan transparansi, respons cepat, dan perlindungan hak konsumen,” ujar Edi Mangun, Area Manager Comm, Rel & CSR Regional Kalimantan.
Edi Mangun melanjutkan, konsumen yang merasa mengalami gangguan seperti perubahan performa kendaraan, BBM bercampur air, warna BBM tidak sesuai standar, atau indikasi kualitas BBM yang diragukan, dapat segera melaporkan kepada pihak pengelola SPBU tempat pengisian dan mengisi form pelaporan yang telah kami sediakan sejak 07 April 2025.
Langkah-langkah pelaporan yang dapat dilakukan konsumen adalah sebagai berikut:
1. Segera laporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menujukkan Bukti transaksi (struk pembelian BBM).
2. Petugas mengarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen yang mencatat kronologi serta kondisi Kendaraan.
3. Konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut, Jika ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Biaya pemeriksaan maupun perbaikan akan ditangani sesuai ketentuan hasil verifikasi kasus.
4. Laporan resmi akan diteruskan oleh pengelola SPBU kepada tim Pertamina Patra Niaga untuk ditindaklanjuti.
Langkah pemeriksaan kendaraan di bengkel resmi oleh Pertamina merupakan wujud keseriusan dalam mengusut lebih lanjut kondisi kendaraan yang dilaporkan bermasalah akibat BBM.
“Nantinya rekap hasil pemeriksaan kendaraan ini akan kami pelajari bersama ahli mesin dari kalangan akademisi dan pabrikan kendaraan guna memastikan akurasi dan solusi yang terbaik,” ungkap Edi.
Pertamina Patra Niaga senantiasa mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen dalam setiap layanan distribusi energi di seluruh wilayah Kalimantan dan mengimbau kepada seluruh konsumen untuk selalu meminta struk setiap kali melakukan pengisian BBM sebagai bukti transaksi yang sah.
Informasi, keluhan dan saran mengenai produk dan layanan Pertamina dapat diakses melalui https://pertaminapatraniaga.com, aplikasi MyPertamina, atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. #
Editor: Wong
Comments are closed.