BeritaKaltim.Co

Kejari Balikpapan Tetapkan Mantan Sekretaris KPU Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

BERITAKALTIM.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan SY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 yang bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengungkapkan bahwa total dana hibah yang dialokasikan oleh Pemkot kepada KPU Balikpapan mencapai sekitar Rp53 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp22 miliar pada tahun 2019 dan Rp31 miliar pada tahun 2020.

Dalam pengelolaan dana tersebut, SY yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris KPU sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, diduga melakukan berbagai penyimpangan. “Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, ditemukan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pilkada 2020,” jelas Dony pada Senin (11/8/2025).

Penyimpangan yang ditemukan antara lain berupa pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan dana, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai aturan. Temuan ini mendorong penyidik untuk menaikkan status SY dari saksi menjadi tersangka serta melakukan penahanan mulai 11 Agustus 2025 selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.

Dony menambahkan, pihaknya telah memeriksa hampir 100 saksi dari berbagai kalangan, baik internal KPU maupun pihak terkait eksternal seperti penyedia barang dan mitra kerja. “Kami juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka tambahan jika bukti baru ditemukan,” ujarnya.

Meski SY sudah tidak lagi aktif di KPU Balikpapan, penyidikan kasus ini tetap berjalan serius. Menurut Dony, proses penyelidikan telah berlangsung pada tahun 2024, dan Kejari Balikpapan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

SY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.