BeritaKaltim.Co

Imbas Polemik Royalti, Sejumlah Armada Bus Samarinda-Banjarmasin Hentikan Pemutaran Musik

BERITAKALTIM.CO – Sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melayani rute Samarinda–Banjarmasin menghentikan pemutaran musik selama perjalanan menyusul belum jelasnya aturan pelaksanaan royalti lagu dan musik.

Meski pemerintah pusat telah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut memutar lagu, sejumlah operator bus masih memilih menunggu kejelasan regulasi.

Dari pantauan di Terminal Samarinda Seberang, musik kini tidak lagi terdengar dari dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melayani rute Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan.

Penghentian tersebut disebut merupakan bentuk kehati-hatian atas polemik mengenai royalti yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Sudah tidak ada lagi sama sekali memutar musik, mati total. Sejak ada pembahasan soal royalti itu. Semua PO yang lewat sini rata-rata sudah sepakat tidak menyetel musik dulu,” ujar Podang, petugas Terminal Bus Samarinda Seberang, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, larangan bersifat imbauan internal dari masing-masing manajemen perusahaan otobus.

Penghentian musik bersifat sementara, sambil menunggu regulasi resmi dan kejelasan tentang prosedur pembayaran royalti.

“Sudah beberapa hari ini bus tidak lagi menyetel musik. Mereka lebih memilih aman daripada nanti dianggap melanggar,” imbuh Podang.

Kebijakan ini rupanya tidak banyak dikeluhkan penumpang. Jonson, salah satu pengguna jasa bus menuju Banjarmasin, mengaku tidak terganggu meskipun tidak ada hiburan musik di perjalanan.

“Sekarang kan zaman sudah maju. Semua orang punya HP. Bisa pakai headset, dengar musik sendiri-sendiri. Malah lebih nyaman, tidak ganggu orang lain,” ujarnya saat ditemui di terminal.

Jonson menekankan bahwa aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan jauh lebih penting ketimbang soal hiburan umum.

“Yang penting aman, selamat sampai tujuan. Musik itu nomor sekian,” tambahnya.

Di tingkat pusat, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa lembaga legislatif mendukung penyelesaian polemik royalti musik melalui audit menyeluruh dan regulasi yang transparan.

Hal itu disampaikan usai rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, LMKN, dan pelaku industri musik nasional.

“Telah disepakati bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Sambil menunggu pembenahan struktur melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta, akan dilakukan audit agar publik percaya pada sistem ini,” ujar Dasco.

Ia juga menyoroti terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, yang memperkuat struktur kelembagaan LMKN serta sistem distribusi royalti kepada pencipta, artis, dan produser.

“Jangan sampai masyarakat takut memutar lagu. Musik adalah bagian dari kehidupan. Yang penting adalah memastikan sistemnya adil dan transparan,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.