BERITAKALTIM.CO- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba lintas negara. Dalam kurun waktu dua minggu, mulai September hingga Oktober 2025, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan mengamankan 10 tersangka, termasuk satu warga negara Malaysia berinisial NA, yang berperan sebagai kurir jaringan internasional.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kaltim dan Kantor Bea Cukai Balikpapan, yang selama ini aktif berkoordinasi dalam pengawasan jalur udara dan laut terhadap potensi penyelundupan narkoba.
“Ini bukti nyata kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan Polda Kaltim,” ujar Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Adrian Rizky Lubis, saat konferensi pers di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (10/10/2025).
Dari enam kasus tersebut, total barang bukti sabu sebanyak 2.692 gram berhasil diamankan. Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka NA, warga negara Malaysia yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan Indonesia–Malaysia.
“Dalam enam kasus ini, kami berhasil mengungkap jaringan internasional. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengelabui petugas di bandara asal Kuala Lumpur dan menggunakan sistem jaringan terputus agar sulit dilacak,” jelas Adrian.
Menurutnya, sebagian besar sabu dengan jumlah besar yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur berasal dari luar provinsi dan diselundupkan melalui jalur udara maupun laut.
“Rata-rata barang bukti sabu yang jumlahnya besar berasal dari luar Kaltim, yang rencananya akan diedarkan di wilayah ini,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa faktor ekonomi menjadi motif utama para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut. Semua barang bukti yang disita merupakan narkotika jenis sabu yang kini diamankan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Adanya pengungkapan beruntun ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap jaringan narkoba lintas negara, khususnya yang memanfaatkan jalur udara melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas Kompol Adrian.
NIKEN | WONG
Comments are closed.