BeritaKaltim.Co

Tiga Perempuan di Balik Skandal KUR Fiktif Tarakan: Kisah Manipulasi Data dan Uang Miliaran

BERITAKALTIM.CO — Di balik meja-meja kerja sebuah bank BUMN di Tarakan, tersimpan kisah kelam tentang kepercayaan yang disalahgunakan. Tiga perempuan — EN, S, dan M — kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri Tarakan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober. Hanya beberapa hari berselang, Senin (3/11), ketiganya resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Tarakan. Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menegaskan, “Kami menahan mereka setelah pemeriksaan intensif. Tindak pidana ini telah merugikan negara sebesar Rp2,195 miliar.”

Kasus ini bermula dari skema manipulasi data yang melibatkan EN, seorang karyawan bank BUMN; S, pencari nasabah; dan M, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Tarakan. Ketiganya diduga memanfaatkan celah sistem penyaluran KUR yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil.

Dengan lihai, mereka mengolah data sekitar 43 nasabah fiktif — sebagian bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman. “Ada yang usianya belum cukup untuk menerima kredit, tapi datanya diubah agar lolos sistem,” ujar Deddy. “Status perkawinan, alamat, hingga data kependudukan mereka dimanipulasi agar bisa masuk kriteria administrasi.”

Sebagai ASN yang memiliki akses ke sistem kependudukan, M menjadi kunci penting dalam kejahatan ini. Ia mampu mengubah data di dalam aplikasi resmi kependudukan, diduga karena tergiur imbalan dari dua tersangka lainnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui ada dua modus utama dalam kasus ini: topengan dan tampilan.

  • Modus topengan, yaitu pengajuan kredit sepenuhnya fiktif. Dana yang cair langsung dinikmati oleh EN dan S tanpa melibatkan nasabah sungguhan.

  • Modus tampilan, di mana calon nasabah sadar datanya digunakan, tetapi hanya diberi imbalan kecil — sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta — dari pinjaman Rp100 juta yang dicairkan. Sisanya diambil oleh kedua tersangka utama.

“Dua-duanya sama-sama merugikan keuangan negara,” ujar Deddy. Dari total kerugian Rp2,195 miliar, kejaksaan baru berhasil menyita Rp341 juta sebagai pengembalian.

Bayang-Bayang Kepercayaan yang Terkhianati

Program KUR sejatinya dirancang sebagai jalan keluar bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar bisa bertumbuh. Namun, di tangan mereka yang tak bertanggung jawab, program ini justru menjadi ladang korupsi. “Kasus seperti ini sangat menyakitkan,” kata Deddy. “Karena uang rakyat yang seharusnya menolong usaha kecil justru dikorupsi oleh oknum yang diberi kepercayaan.”

Kejaksaan memastikan akan menelusuri seluruh aset dan rekening pribadi para tersangka. “Kami akan lakukan penyitaan untuk menutupi kerugian negara yang belum berhasil dipulihkan,” tegas Deddy.

 

Kini, tiga perempuan itu menanti proses hukum berikutnya — di antara dinding penjara yang dingin dan bayangan dosa atas kepercayaan yang telah mereka khianati.

ANTARA | WONG

Comments are closed.