BERITAKALTIM.CO — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, setelah dinyatakan melanggar kode etik.
Dalam putusan yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11), MKD memperpanjang masa nonaktif ketiganya sebagai anggota DPR RI, sekaligus meniadakan hak keuangan atau gaji selama sanksi berlaku.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan bahwa masa hukuman nonaktif yang dijatuhkan berbeda untuk masing-masing teradu.
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Adang saat membacakan putusan di ruang sidang MKD.
MKD menjatuhkan hukuman kepada:
-
Ahmad Sahroni (Partai NasDem): nonaktif selama 6 bulan,
-
Eko Patrio (Partai Amanat Nasional): nonaktif selama 4 bulan,
-
Nafa Urbach (Partai NasDem): nonaktif selama 3 bulan.
Ketentuan itu berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.
MKD: Jaga Etika dan Perilaku Publik
Dalam amar putusannya, MKD juga memberikan peringatan kepada Nafa Urbach agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi di ruang publik.
“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.
Sementara terhadap Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, MKD menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan etika politik bagi seluruh anggota DPR.
Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR
Selain menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR tersebut, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota lain yang sebelumnya dinonaktifkan, yakni Adies Kadir (Partai Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (Partai Amanat Nasional).
Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik oleh MKD setelah melalui proses pemeriksaan.
“Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” tegas Adang.
Sanksi terhadap para anggota DPR ini bermula dari keputusan sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya pada akhir Agustus 2025, setelah mereka menuai sorotan publik dan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI.
Mereka yang sempat dinonaktifkan meliputi:
-
Adies Kadir (Partai Golkar),
-
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem),
-
Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (Partai Amanat Nasional).
Dengan keluarnya keputusan MKD hari ini, proses etik terhadap para anggota DPR tersebut dinyatakan selesai dan berkekuatan tetap.
ANTARA | WONG
Comments are closed.