BeritaKaltim.Co

Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

BERITAKALTIM.CO – Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap sejumlah jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya dalam misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Pernyataan itu disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan, Angkatan Laut Israel mencegat rombongan kru dan awak kapal Global Sumud Flotila 2.0 pada Senin, 18 Mei 2026. Armada masyarakat sipil internasional itu sedang mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Di antara rombongan terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 bersama 54 kapal yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan. Rombongan terdiri dari awak dari sekitar 70 negara dan ditangkap saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi jurnalis yang ditangkap. Kedua media disebut telah menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan tersebut pada Senin malam waktu Jakarta.

Dalam sikap resminya, Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia di perairan internasional. Selain itu, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya serta membantu pemulangan mereka ke Tanah Air.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada media agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WONG

Comments are closed.