BERITAKALTIM.CO-Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menegaskan polemik yang sempat muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan terkait sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 hanya disebabkan persoalan teknis dan miskomunikasi dalam tahapan pembahasan.
Menurut Andi, proses penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah memang memiliki tahapan yang sederhana, yakni penyampaian laporan kemudian diikuti rekomendasi DPRD sebagai catatan strategis.
“Rekomendasi ini nantinya menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi pemerintah daerah, khususnya OPD, untuk penyusunan RKPD dan anggaran tahun berikutnya,” katanya usai rapat paripurna, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut juga menjadi acuan internal DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun komisi-komisi.
Terkait interupsi yang dilayangkan sejumlah fraksi dalam rapat paripurna, Andi menilai hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam proses pembahasan kebijakan.
“Itu hanya persoalan teknis dan miskomunikasi terkait pembahasan. Setelah diberikan penjelasan, semuanya sudah clear,” ujarnya.
Menurut Andi, raperda yang dipersoalkan memang merupakan kebutuhan Pemerintah Kota Balikpapan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ia menjelaskan, dalam Propemperda terdapat daftar prioritas pembahasan raperda yang sewaktu-waktu dapat direvisi, baik melalui penambahan maupun pencabutan regulasi tertentu.
Salah satu raperda yang ditarik dari Propemperda 2026 ialah Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan. Penarikan itu dilakukan karena regulasi tersebut harus selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Ternyata provinsi juga belum membahas masalah ini. Padahal ini menyangkut strategi penanaman modal 10 tahun ke depan. Bagaimana kita mau menyelaraskan kalau provinsi belum siap,” jelasnya.
Karena itu, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan sepakat menarik sementara raperda tersebut hingga regulasi tingkat provinsi selesai dibahas.
Selain itu, DPRD juga menerima usulan penambahan raperda terkait perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang dinilai mendesak untuk penguatan kelembagaan pemerintah kota.
“Ini terkait kebutuhan pemerintah kota dan penyesuaian nomenklatur kelembagaan sesuai arahan Kemendagri,” katanya.
Andi menegaskan perubahan dalam Propemperda merupakan hal yang lumrah karena Propemperda sendiri merupakan keputusan DPRD yang dapat direvisi sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Jadi sederhananya ada raperda yang ditarik dan ada yang masuk. Itu murni persoalan teknis dalam revisi Propemperda,” ujarnya.
ANTARA | WONG
Comments are closed.