BeritaKaltim.Co

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang, Ketua PAN: Monggo, Kami Tidak Menutup-nutupi

BERITAKALTIM.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang memerintahkan penghitungan suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 di wilayah Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan ketidakonsistenan dalam perolehan suara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) berdasarkan hasil uji petik acak.

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan ketidaksesuaian antara data hasil perhitungan suara di TPS dengan data yang dilaporkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kecurangan atau kesalahan administrasi yang bisa mempengaruhi hasil akhir pemilu di wilayah tersebut.

Menanggapi keputusan MK, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Timur yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, memberikan pernyataan resmi. Menurut Sigit, PAN siap mengikuti proses penghitungan ulang dan menegaskan bahwa partainya tidak melakukan kecurangan.

“Jadi kalau terkait suara lebih di Partai Amanat Nasional (PAN), kalau menurut saya itu tidak mungkin ada penggelembungan suara. Karena memang dari hasil C1, hasil suara di TPS sampai di pleno itu semua saksi ada dan insya Allah kami meyakini kalaupun ada selisih, itu pun administrasi saja. Misalnya tulisan 13 menjadi 14, itu sudah ada buktinya,” jelas Sigit saat ditemui usai rapat paripurna di gedung utama B, Samarinda, Rabu (19/6/2024).

Sigit juga menambahkan bahwa PAN menduga ada suara yang dialihkan ke partai lain, seperti PSI, selama proses rekapitulasi di Bawaslu.

“Kalau penggelembungan misalnya partai PAN, bahkan disinyalir waktu di Bawaslu suaranya bukan ke PAN tapi ke partai lain seperti PSI atau partai lainnya, itu yang disidangkan di Bawaslu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengajak semua pihak untuk menjalani proses penghitungan suara ulang dengan jujur dan adil.

“Monggo. Kita minta kepada semua pihak untuk prosesnya secara jurdil atau jujur dan adil. Pokoknya jujurlah semuanya waktu dilaksanakan,” katanya.

Sigit menegaskan bahwa PAN tidak memiliki masalah dengan penghitungan suara ulang dan meyakini bahwa hasil akhir akan membuktikan tidak adanya kecurangan dari pihak mereka.

“Kalau kami culas pasti kami menutup-nutupi, tapi ini kan tidak. Waktu Demokrat tahu bahwa suaranya itu sekian, baru mereka ngecek ulang ke bawah. Padahal di bawah itu sudah tanda tangan semua dari kecamatan PPK TPS ke PPK sampai ke pleno, baru diketahui kalau ada yang salah, baru diadukan.” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa data partai sempat simpang siur, tetapi setelah dihimpun ulang dan dicek dengan data C1, hasilnya konsisten.

“Kami juga tidak tahu waktu itu karena saat itu data kami juga simpang siur. Namun, ada teman dari partai lain yang menyampaikan, kemudian kita himpun lagi data-data tersebut, kita hitung ulang semua dengan C1 yang kita punya, cek di hasil dan direkap ulang, dan seperti itu hasilnya.” jelasnya.

Sigit menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa penghitungan ulang akan membuktikan transparansi dan kejujuran proses pemilu di Kalimantan Timur.

“Hasil suara PAN nanti di kumpul, yang mau dihitung ulang suaranya itu disatukan di situ, jadi hasilnya nanti terbuka dan jelas bahwa tidak ada kecurangan di partai PAN,” pungkasnya.

Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan proses penghitungan ulang dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang akurat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terjaga. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Comments are closed.