BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan efisiensi serta pergeseran anggaran sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 900.1/2036/III/BPKAD/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN guna mendukung efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Komitmen ini dibahas dalam rapat progres tindak lanjut Surat Edaran Gubernur yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, secara daring bersama seluruh perangkat daerah, pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam rapat ini, Sri Wahyuni menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah (PD) bertanggung jawab penuh atas pengendalian pelaksanaan dan pengawasan belanja yang telah diefisiensi.
Ia meminta seluruh perangkat daerah disiplin mengikuti tahapan pergeseran anggaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Hasil efisiensi belanja harus diadministrasikan pada tahapan pergeseran anggaran, sehingga seluruh perangkat daerah perlu cermat dan tepat waktu mengikuti proses yang telah ditentukan,” ujar Sri Wahyuni dalam rapat pada Sabtu (23/5/2026).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada permasalahan di satu perangkat daerah yang menghambat proses pergeseran anggaran secara keseluruhan.
Menurutnya, keterlambatan penyampaian tahapan pergeseran dapat berdampak pada tertundanya proses penyesuaian anggaran perangkat daerah lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muzakkir, menegaskan pentingnya pengendalian internal terhadap realisasi anggaran belanja pembulatan efisiensi.
Ia meminta kepala perangkat daerah bersama jajaran memastikan anggaran yang telah ditetapkan sebagai efisiensi tidak direalisasikan kembali.
“Kepala perangkat daerah memerintahkan pengelola keuangan, terutama PPK perangkat daerah dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), untuk memastikan belanja pembulatan efisiensi tidak direalisasikan,” tegas Muzakkir.
Selain itu, Muzakkir mengingatkan bahwa proses pergeseran yang tidak sesuai jadwal akan diproses pada tahapan berikutnya dan ditindaklanjuti bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ia juga menekankan bahwa realisasi belanja yang melebihi pagu efisiensi dapat menghambat proses penyesuaian dan penetapan Perubahan APBD.
Karena itu, diperlukan komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk mengawal setiap tahapan secara cermat, akuntabel, dan tepat waktu agar efektivitas pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan optimal.
SANDI | WONG
Comments are closed.