BERITAKALTIM.CO- Prosesi pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK dijadwalkan berlangsung 12 September 2022. Namun di sela persiapan dilaksanakan rotasi jabatan itu, tiba-tiba muncul dokumen putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan tindakan mengganti jabatan ketua DPRD diinternal adalah perbuatan melawan hukum.
Beredarnya dokumen selebaran di kalangan Wartawan itu menjadi perbincangan serius kalangan pengurus DPD Partai Golkar Kaltim. Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M Husni Fahruddin tidak membantahnya, namun tidak juga mengiyakan tentang dokumen yang menguntungkan kubu Makmur HAPK selaku penggugat perdata Partai Golkar. Sementara salah seorang kuasa hukum DPD Partai Golkar, Lasila, mengaku belum menerima salinan surat keputusan yang mengejutkan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum, menghormati keputusan tersebut. Tapi saya belum bisa mengomentari banyak, karena belum menerima salinan putusan tentang pertimbangan hukumnya<” jawab Lasila kepada Wartawan Beritakaltim yang menemuinya di Kantor DPRD Partai Golkar Kaltim Jalan Mulawarman, Samarinda, Selasa (6/9/2022).
Sebagai kuasa hukum partai, Lasila mengatakan hanya mengomentari hal-hal prosedural hukum yang berlaku jika keputusan majelis hakim PN Samarinda benar-benar ada. Sebab, keputusan majelis hakim tersebut adalah produk dari sebuah gugatan perdata, di mana tidak lagi memuat materi sengketa atau perselisihan partai politik.
“Masih ada upaya banding, jikapun putusan tersebut benar-benar ada. Jadi, keputusan itu tidak mengganggu prosesi pergantian jabatan ketua DPRD dari Pak Makmur kepada Pak Hasanuddin Masud,” kata Lasila.
Keputusan pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim sudah diterbitkan oleh Mendagri Tito Karanavian. Menurut Lasila, keputusan tersebut adalah administrasi negara, sehingga tidak bisa dibatalkan oleh keputusan pengadilan perdata, apalagi yang belum memiliki kekuatan keputusan tetap (inkrah).
Masalah sengketa politik antara DPD partai Golkar dengan kadernya, Makmur HAPK, menurut Lasila, sudah selesai, saat kubu Makmur HAPK mengajukan gugatan sengketa politik itu di Pengadilan Negeri Samarinda. Saat itu, gugatan Makmur HAPK ditolak majelis hakim hingga akhirnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Sengketa politik itu ada hukum acaranya tersendiri, yaitu 60 hari di pengadilan negeri harus dinyatakan putus. Dan 30 hari apabila dia kasasi, maka 30 hari harus diputus di mahkamah agung. Artinya ada 90 hari harus dinyatakan diputus kalau itu perselisihan politik,” ujar Lasila.
Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M Husni Fahruddin menyatakan masih mempelajari perkembangan masalah tersebut setelah beredarnya dokumen putusan pengadilan negeri Samarinda. #
Comments are closed.