BERITAKALTIM.CO- Pihak Kepolisian Polresta Samarinda membekuk guru perempuan berinisial ZH, pengajar salah satu Pondok Pesantren di Kota Samarinda. Dia ditangkap karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga anak didiknya yang rata-rata masih berusia 7 tahun..
Menurut Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, setelah mengamankan ZH dia mengakui perbuatannya. Namun ZH beralasan dia melakukan tindakan terhadap muridnya karena merasa kesal dengan ketiga anak itu selalu melanggar peraturan di Pondok Pesantren.
“Ketiga anak murid itu disebut nakal oleh ZH. Karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, Kamis (9/3/2023).
Kekerasan yang dilakukan sang guru yang kini menjadi tersangka adalah, memukul menggunakan rotan, diinjak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga bocah-bocah itu mengalami lebam. Ada juga aksi menyemprotkan air panas kepada murid.
“Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orang tua, dan melapor ke Polresta Samarinda,” ungkapnya.
Menurut pengakuan ZH, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.
“Lantaran kadung kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera,” kata Ary.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.
“Anak didiknya baru 7 bulan mondok. Sementara untuk pelaku diamankan pada 7 Maret 2023,” bebernya.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan ZH, dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan. #
Reporter: Nita | Editor: Wong