BONTANG, BERITAKALTIM.com – Kenaikkan harga di Bontang kerap dilakukan oknum pedagang tanpa alasan jelas. Celakanya, Pemkot Bontang tak mempunyai domain khusus untuk menindak.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Bontang, Retno Febriyanti, Senin (4/5/2015) hari ini.
Katanya, oknum pedagang yang menetapkan harga yang tak wajar justru berisiko bagi oknum pedagang itu sendiri. Misalnya, lantaran terlalu mahal, barang yang dijual justru tidak laku. “Kalau begitu pasti masyarakat akan membeli di tempat lain,” kata Retno.
Baginya, lain cerita jika oknum pedagang ketahuan menjual barang yang tidak laik edar atau kedaluwarsa. Jika demikian, maka pemkot melalui Disperindagkop dan UMKM, bisa memberikan sanksi tegas. Contohnya, mencabut izin usaha.
“Kalau pelanggarannya baru pertama, kami akan menyita barang-barang kedaluwarsa itu. Pencabutan izin usaha baru akan kami lakukan kepada oknum pedagang bersangkutan jika sudah melangar tiga kali,” ujar Retno.
Selain itu, Retno menjelaskan, sebenarnya monitoring terhadap kondisi harga di Kota Taman rutin dilakukan Disperindagkop dan UMKM setiap akhir pekan. Sementara untuk kroscek barang yang dijual pedagang, dilakukan per enam bulan.
“Dari monitoring kami, harga barang yang dijual masih wajar meski harga BBM (bahan bakar minyak, Red.) mengalami fluktuasi,” tukasnya. #fs