BeritaKaltim.Co

2015, DPRD dan Pemprov Kaltim Programkan 21 Raperda

A Burhanuddin solongSAMARINDA – Memasuki tahun 2015, DPRD bersama Pemprov Kaltim memprogramkan untuk membuat sebanyak 21 Peraturan Daerah (Perda) dilingkup Kaltim. Terdiri dari 14 Perda baru, empat Perda perubahan dan tiga Perda bersifat komulatif yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), APBD-Perubahan dan APBD murni. 21 Perda itu nantinya akan dibahas Dewan selama tahun 2015 berjalan.

Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong (ABS) mengatakan, 21 Perda dua diantaranya akan dikaji ulang yakni terkait Kawasan Bebas Rokok dan penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) Kaltim.

Keduanya dikembalikan ke Pemprov lagi untuk dibahas dan dibuatkan draftnya Raperdanya lagi.
“Sebenarnya bukan dikembalikan bahasanya. Tapi tadi ketika kita bahas, kita khawatir seperti kawasan bebas rokok, itu sudah dibuatkan perdanya oleh Kabupaten dan Kota. Sedangkan Perusda MBS, itu hanya menyangkut aturannya saja kami Banleg lihat tadi, yang belum sempurna,” kata ABS usai rapat koordinasi dengan beberapa SKPD, Selasa (6/1) di gedung DPRD Kaltim.

SKPD yang hadir seperti Kepala Biro Hukum Suroto, Kepala Biro Perlengkapan Fathul Halim, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Amrullah, Kepala Dinas Kesehatan Rini Purwanto, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPBD) Widhi Wahyu, dan beberapa kepala SKPD lainnya lagi. #mkd

Leave A Reply

Your email address will not be published.