TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara, bersama Polsek Sebulu serta Tenggarong berhasil meringkus satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka merupakan target operasi petugas, dan ditangkap di sebuah hotel usai melakukan transaksi barang haram tersebut.
Penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan masyarakat, yang resah sering melihat terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Sebulu dan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Menerima informasi itu petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang berada di Kota Tenggarong.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Upik (32), warga Tenggarong. Dari pengembangan inilah, Upik langsung menunjukkan di mana ia menyimpan barang haram yang selama ini ia edarkan.
Usai melakukan introgasi dan menggeledah isi kamar pelaku, polisi langsung mengamankan tersangka, untuk pengembangan lebih lanjut. Dari tangan Upik diamankan 1 paket besar sabu-sabu, sejumlah handphone, laptop, lip plastik pembungkus sabu dan uang sebesar Rp1.100.000.
Atas bukti-bukti itu pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga 10 tahun penjara.#fai83