BeritaKaltim.Co

BPBD Bakal Periksa APAR di Rumah Warga

Kebakaran-webSAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Kebakaran seringkali melanda perkampungan padat penduduk. Mobil pemadam kebakaran pun terhambat karena tak bisa masuk ke lokasi, karena jalan yang sempit dan padat. Atas dasar itu tadi maka,Tiga bulan kedepan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda akan melakukan pendataan dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran (APAR) yang dimiliki warga. Maksudnya sebagai langkah antisipasi terjadinya musibah kebakaran. “Karena sesuai ketentuan, alat pemadam kebakaran ini memiliki batas waktu penggunaan, untuk itu guna memastikan apakah alat tersebut masih berfungsi dengan baik atau tidak maka tim kami perlu mengecek langsung kelapangan,” Kata Robi Hartono selaku kepala BPBD Samarinda kepada media belum lama ini. Selain jelas ia, pengecekan tadi juga untuk mendata ulang restribusi pajak yang diwajibkan kepada para pemilik APAR, Mengingat mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011, maka restribusi yang dikenakan terhadap kepemilikan APAR adalah sebesar sepuluh, hingga dua puluh ribu rupiah per tabung sesuai dengan kapasitas berat tabung tadi.”Karena target PAD untuk jenis restribusi APAR itu sendiri pada tahun ini sebesar 350 juta rupiah, tentu pemerintah sangat berharap bisa terealisasi.”Ungkapnya. Sedangkan terkat musibah kebakaran yang kerap melanda kota tepian,ia mengatakan perlu dilakukan upaya antisipasi agar tidak terlanjur membesar. Salah satunya sebut manta Kadis Pariwisata ini adalah dengan penyediaan APAR. “Tapi agar berfungsi dengan baik maka perlu dilakukan pengecekan secara rutin termasuk pengisian ulang yang bisa dilakukan diposko-posko pemadam”. Ungkapnya seraya menambahkan petugas yang akan melakukan pendataan nanti berseragam lengkap disertai dengan tanda pengenal.****
Pemkot Sosialisasikan Perpres 4/2015
Samarinda- Untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemeintah, pemerintah Kota Samarinda melaksanakan workshop sosialisasi Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta instruksi presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Endang Liansyah, (16/2) kemarin yang menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Khalid Mustafa, serta para PNS di lingkup Pemkot Samarinda.
Dalam sambutannya, Endang mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk pengetahuan dan peningkatan SDM aparatur pemerintah, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa. Sehingga akan menghasilkan aparatur yang benar-benar memiliki keahlian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang merupakan syarat mutlak bagi PPK,PPBJ serta PP.
“Kedepan diharapkan proses PBJ pemerintah lebih efektif, efisien, transparan dan berkualitas. Oleh karena itu, workshop selama tiga hari ini diikuti oleh seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , Unit Layanan Penggadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran di lingkungan pemerintah Kota Samarinda.
Lebih lajut disampaikannya, bahwa Sesuai Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres No.4 Tahun 2015 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah, penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“tata kelola pemerintahan saat ini sudah bergerak menuju perkembangan ke arah yang lebih baik sesuai dengan reformasi birokrasi yang ada. Oleh karena itu dengan di sosialisasikannya Perubahan ke empat Perpres 54/2010 maka dapat menghilangkan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan apda Pemerintah Kota Samarinda,” Jelasnya. (HMS4).

teks foto kabakaran: Wali Kota Samarinda H Syaharie Jaang saat meninjau pasca kebakaran di Samarinda beberapa waktu lalu. Sebagai langkah antisipasi pencegahan supaya api tak membesar ia berharap sudah seharusnya warga memiliki Alat Pemadam Api Ringan atau yang disebut APAR

Leave A Reply

Your email address will not be published.