SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Tiga oknum pengedar sabu di Samarinda berhasil dibekuk unit Reskoba Polresta Samarinda. Ketiga pelaku masing-masing bernama Ekki Rinaldi Nugraha dan Supriyanto berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Samarinda dan Fran Prima berstatus Atlet tinju PON andalan Kalimantan Timur.
Dari Keterangan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, pengungkapan penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini bermula dari penangkapan Fran Prima di kawasan Jalan Lambung Mangkurat Gang Haji Samad. Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan 6 poket sabu-sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pada senin siang itu penangkapan dimulai penangkapan terhadap seorang pria yang bernama Fran Prima yang juga atlet tinju PON andalan Kaltim di kawasan Jalan Lambung Mangkurat dengan barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 6 poket dan sejumlah bukti lainnya,” terang Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto mengawali keterangan pers di ruang kerjanya Selasa (3/3/2015) siang.
Selanjutnya, tambah Bambang, sekitar pukul 20.00 wita, petugas kembali berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing bernama Ekki Rinaldi Nugraha dan Supriyanto yang diketahui berstatus Mahasiswa. Keduanya dibekuk di kawasan Perum Kayu Manis Blok D Sempaja Selatan. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 10 poket sabu siap Edar dan uang tunai sebanyak Rp 1,4 juta.
Kepada petugas, Ekki mengaku terpaksa memilih hidup sebagai pengedar sekaligus pengguna lantaran tergiur keuntungan. Modal awal yang digunakan pelaku yakni dengan memanfaatkan biaya kuliah yang dkirimkan orang tuanya.
“Saya mulai terlibat sebagai pengedar karena tergiur keuntungan sedangkan modal awalnya yakni dari uang kiriman orangtua,” Kata Ekki mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Ketiga Tersangka kini terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. #Ahz