BeritaKaltim.Co

Udin Pemerkosa Terobsesi Jadi Polisi

Udin saat digelandang di Polres Nunukan. Terobsesi menjadi polisi,  Udin membuat  pistol sendiri dan berlagak menjadi polisi. Selain merazia kendaraan warga, Udin juga memperkosa salah satu korbannya seorang siswi seokNUNUKAN, BERITAKALTARA.com- Berlagak menjadi anggota intel polisi, Udin warga Jalan Bhakti Husada RT 02 Desa Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan melakukan razia motor warga yang lewat dengan alasan mencari pelaku penyelundup sabu sabu. Namun selain merazia kendaraan bermotor, Udin juga memperkosa salah satu korbannnya, gadis di bawah umur di tengah kebun sawit di Kecamatan Sebatik Sabtu (07/03/2015) lalu .

Dari pemeriksaan kepolisian Nunukan ternyata Udin mempunyai kelainan jiwa, yaitu terobsesi menjadi anggota polisi. Bahkan saking terobsesinya, Udin membuat pistol sendiri dari kayu. Dengan pistol inilah Udin mengancam para korbannya termasuk Da, gadis pelajar di sebuah sekolah di Sebatik.

“Udin ini memang terobsesi menjadi polisi. Jadi dia membuat pistol dari kayu. Sebelum memperkosa Da, dalam pemeriksaan Udin juga mengaku merazia dua warga Sebatik yang lewat di situ. Gayanya ya seperti petugas sambil memeriksa perlengkapan kendaraan bermotor,” ujar Kasubag Humas Polres Nunukan Aipda M Karyadi, Senin (16/03/2015).

Selain memeriksa kendaraan warga dengan alasan memeriksa penyelundup sabu sabu, Udin juga memperkosa Da, pelajar sekolah di Kecamatan Sebatik yang juga korban razianya. Da dihentikan oleh Udin usai mengantar orang tuanya ke kebun.

Dengan alasan akan memeriksa Da karena dicurigai membawa sabu sabu, Udin menyeret korbannya ke tengah kebun sawit sambil menodongkan pistol mainannya. Di tengah ketakutan karena ancaman Udin, Da pasrah diperkosa dengan dalih memeriksa keperawanan saat Udin meminta Da melepas celana dalamnya.

Namun dari pengakuan Udin, karena terlalu bernafsu dirinya mengaku klimaks sebelum menuntaskan kelakuan bejatnya. ”Dari pengakuan pelaku dia terlalu bernafsu sehingga keburu selesai sebelum menuntaskan hasratnya,” imbuh M Karyadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi akan menjerat Udin dengan Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ”Kita akan jerat dengan Undang Undang perlindungan anak yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” ujar M Karyadi. #dim

Leave A Reply

Your email address will not be published.