BeritaKaltim.Co

Bagi-bagi Saham Blok Mahakam

laput6 blok mahakamKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diam-diam sudah memutuskan nasib Blok Mahakam. Salah satu pembagian jatah saham ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemprov Kaltim akan mendapatkan jatah 10 persen saham Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak Total EP Indonesie di Blok Mahakam pada tahun 2017 mendatang.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, Pemprov Kaltim memang sudah bertandang ke kantor Kementerian ESDM guna membahas pembagian pengelolaan daerah 10 persen saham di Blok Mahakam. “Apa yang disampaikan Pemprov Kaltim adalah aspirasi wajar dan penting bagi Pemda,” tutur dia kantornya, beberapa waktu lalu (19/1/2015).

Namun, lantaran membutuhkan dana yang besar saat kegiatan eksplorasi dan produksi di sana, kata Sudirman, sejumlah Pemda memilih menjual sebagian sahamnya ke perusahaan swasta. Padahal pemberian saham ke Pemda untuk meningkatkan ekonomi daerah.

“Kami berharap saham dari Pemerintah Pusat tidak diberikan kepada pihak atau orang yang tidak punya niat untuk membangun industri migas nasional,” ujarnya.
Saat ini, kata Sudirman, pemerintah tengah mematangkan sejumlah poin kesepakatan yang akan dituangkan dalam draf kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) Blok Mahakam yang baru.

“Blok Mahakam pada bulan Februari nanti statusnya sudah diputuskan. Mendekati final, para pihak seperti Pertamina, Total EP dan Inpex Corp serta Pemda Kaltim sudah paham keinginan pemerintah seperti apa. Tinggal duduk satu atau dua kali lagi,” ujar Sudirman.

Hanya, sebelum poin-poin kesepakatan itu tertuang, ada kabar pemerintah daerah sudah membagi-bagi saham, yakni selain dengan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara serta dengan swasta.

Pemprov Kaltim sudah sepakat membagi saham yakni 6 persen untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemprov Kaltim 4 persen saham. Kutai Kartanegara mendapat porsi saham besar lantaran letak Blok Mahakam masuk dalam daerahnya.

Selain sudah menyepakati porsi saham, Pemprov Kaltim dan Kabupaten Kukar juga sudah menyepakati adanya kerjasama perusahaan daerah dengan perusahaan swasta.

Perusahaan daerah milik Pemprov Kaltim yakni PT Migas Mandiri Pratama kelak akan memegang saham di Blok Mahakam. Perusahaan itu kini sudah menyiapkan draft kerjasama dengan PT Yudhistira Bumi Energi. Sementara perusahaan daerah milik Kabupaten Kukar yakni PT Tunggang Parangang bakal bekerjasama dengan PT Cakrawala Prima Utama.

Bagaiama kesiapan dana untuk membeli saham Blok Mahakam, otoritas di daerah seperti Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak belum bisa memberikan jawaban.
Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, daerah memang berhak mendapatkan porsi pengelolaan Blok Mahakam. “Ini sesuai dengan UU, ” jelas dia di Jakarta, beberapa waktu silam (19/1/2015). Tapi, ia memastikan, Pertamina tidak akan menggandeng Total EP dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Hanya saja, Total EP akan diberikan kesempatan pada masa transisi. Kelak, “Pertamina akan mengoperasikan dengan pihak lain, tapi pihak lainnya belum ada, Pemda akan tetap dilibatkan,” ungkap dia. Masa transisi yang disepakati sebelumnya adalah selama lima tahun ke depan. #kd/le

Leave A Reply

Your email address will not be published.