Tahun 2000 di Kaltim pernah terjadi pro kontra tentang kepemilikan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Waktu itu peraturan mewajbikan perusahaan batu bara yang dikelola oleh asing mendivestasikan sahamnya secara bertahap kepada badan usaha pemerintah maupun swasta.
Inti cerita, tibalah saatnya kewajiban 51 persen saham didivestasikan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki Rio Tinto dan BP (Beyon Petroleum) dilaksanakan. Karena ini wilayah bisnis, maka semua tahapan penjualan saham dilakukan B to B alias bussines to bussines.
Di daerah, semua mata memelototi bagaimana cerita akhir dari divestasi saham itu. Pemprov Kaltim yang waktu itu gubernurnya Suwarna AF dengan sigap mencari peluang. Berbalut untuk kepentingan rakyat Kaltim, kemudian dia tiba-tiba sudah menggandeng kerjasama dengan perusahaan PT Intan Bumi Inti Pradana.
Alasannya, Pemprov tidak punya uang untuk membeli saham KPC. Maka dengan menggandeng perusahaan swasta yang kuat permodalan, Pemprov mendapat fee atau saham goodwill.
Ketika tahun 2002, Indonesia dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri, terbit kesepakatan. Dari jumlah 51 persen saham yang wajib didivestasikan, jatah penawaran untuk unsur Pemprov Kaltim adalah 31 persen dan 20 persen untuk unsur pemerintah pusat. Dari angka 31 persen itu, diatur pula hak beli Pemprov Kaltim melalui Perusda Melati Bhakti Satya sebesar 12,4 persen dan untuk Pemkab Kutai Timur melalui PT Kutai Timur Energi sebesar 18,6 persen.
Tapi, apa yang terjadi. Di Kaltim, sejak awal sudah mulai muncul pro dan kontra. Langkah yang disiapkan Gubernur Suwarna AF tak sinkron dengan Kutai Timur. Sesama pemerintah sudah saling sikut. Sampai akhirnya divestasi benar-benar dilakukan tahun 2003, yaitu ketika PT Bumi Resources membeli 100 persen saham PT KPC dari pemilik pertama Rio Tinto dan BP.
Bumi Resources hanya memenuhi 18,6 persen untuk hak beli saham Kutai Timur. Sedangkan hak untuk Pemprov Kaltim diabaikan. Kutai Timur dizaman Bupati Mahyudin masuk dalam skenario bisnis Bumi Resources, yang ujung-ujungnya tanpa keluar uang mendapat 5 persen saham KPC.
Tinggal Pemprov Kaltim yang gigit jari. Perjuangan panjang jadi sia-sia. Bahkan upaya membawa masalah ke arbitrase internasional tak membuahkan hasil. Kandas di tengah jalan.
Kini, masyarakat Kaltim dihadapkan lagi situasi yang nyaris sama. Ketika sumur minyak dan gas Blok Mahakam tahun 2017 berakhir kontraknya dengan operator Total EP Indonesie. Pemerintah bertekad menyerahkan kepada Pertamina.
Unsur Kaltim juga digoda oleh aturan dan kesempatan memperoleh hak membeli saham. Mereka menyebutnya Participating Interest (PI), yaitu saham untuk unsure pemerintah lokal yang besarnya 10 persen.
Blok Mahakam lebih besar nilainya dari KPC. Maka, pemerintah mulai menyiapkan skenario besar bagaimana menampung hak beli saham sebesar 10 persen itu.
Masih pagi-pagi, Pemprov Kaltim sudah menggandeng perusahaan swasta. Maksudnya, swasta inilah nanti yang menyiapkan modal untuk membeli saham Blok Mahakam.
Pemkab Kukar juga tak kalah gesit menyiapkan skenario serupa. Pembicaraan awal mereka sepakat dengan ‘bagi-bagi’. Dari 10 persen saham Participating Interest itu, Pemprov punya hak 4 persen dan Pemkab Kukar 6 persen.
Sampai di sini masih aman. Masyarakat Kaltim hanya mengingatkan, Pemprov dan Pemkab jangan bertengkar. Sebab, sudah ada pelajaran pahit saat divestasi saham KPC. Ketika unsur daerah tak kompak, maka ada pihak yang memainkan, daerah bakal gigit jari lagi. #