BALIKPAPAN, BERITAKALTIM.com- Seorang ibu rumah tangga yang sedang mengandung 6 bulan dibekuk Satuan Reskoba Polres Balikpapan, lantaran menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 gram di dalam rumahnya. Sabu-sabu tersebut diletakkannya di dalam tempat beras yang berada di dapur.
Tersangka Eka Wati (25) diamankan petugas Satuan Reskoba Polres Balikpapan di rumahnya di Jalan Wonorejo Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, pada pukul 00.00 dinihari. Tersangka tidak bisa mengelak setelah petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan narkoba jenis sabu sabu yang disimpan di dalam kotak besi yang ditaruh tersangka di dalam beras, bersama timbangan digital.
Saat dimintai keterangan, Eka Wati hanya bisa menangis. Tersangka mengetahui barang titipan suaminya tersebut adalah narkoba.
“Saya tahu barang tersebut adalah narkoba, hanya saja tidak mengetahui berapa banyak,” ucapnya.
Narkoba jenis sabu sabu tersebut sudah berada dirumahnya selama dua bulan. “Saya hanya menyimpan saja, disuruh suami saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar melalui Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Ricky Nelson Purba mengatakan, sabu sabu yang disimpan oleh tersangka Eka Wati merupakan barang dari suaminya, yang kini berada di rumah tahanan Polda Kaltim.
” Sabu sabu tersebut didapatkan oleh Roby dari rekannya yang berada di Aceh, barang dikirim melalui jasa pengiriman,” bebernya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu dan timbangan digital sudah diamankan di Polres Balikpapan. sementara itu pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas asal barang tersebut. #idris
Comments are closed.