BeritaKaltim.Co

Pansus bankaltim Komit Tuntas Tiga Bulan

MONITOR: Pansus DPRD Kaltim memonitor aset BPD Kaltim di pusat kantor bank yang berlokasi di Jalan Awang Long, Samarinda
MONITOR: Pansus DPRD Kaltim memonitor aset BPD Kaltim di pusat kantor bank yang berlokasi di Jalan Awang Long, Samarinda

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim atau bankaltim berkomitmen akan menuntaskan pembahasan raperda sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu tiga bulan.

Hal itu disampaikan Herwan Susanto, Ketua Pansus dalam rapat internal pansus, Rabu (7/10/2015) kemarin. Komitmen tersebut juga berdasarkan kesepakatan bersama dengan sejumlah anggota Pansus yang hadir. Di antaranya Syafrudin, Ali Hamdi dan Suterisno Thoha. “Sejauh ini secara umum, belum ada hal krusial yang menjadi perdebatan dalam merinci pasal per pasal,” kata Herwan saat memimpin rapat.

Dalam rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD Kaltim tersebut, juga menyinggung aturan corporate social responsbility (CSR) yang perlu dimasukkan dalam aturan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga menyebutkan amanat mengenai kewajiban mengalokasikan anggaran CSR. Pasal 74 ayat 2 menyatakan, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan sebagai biaya perseroan, dan pelaksanaanya dilakukan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran.

Pada hari yang sama pansus juga melakukan kunjungan monitor kegiatan dan aset di bankaltim. Pansus juga menyambangi sudut pelayanan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) nasabah bankaltim yang ingin meningkatkan usahanya. Program ini menurut Ali, sangat baik karena membantu menopang pembiayaan bagi UMKM yang terkendala permodalan.

“Penempatan khusus bagi pelayanan permodalan UMKM oleh bankaltim merupakan salah satu bukti keseriusan niat baik membantu memajukan usaha kecil menengah di Kaltim. Program ini sangat bagus,” kata Ali. #adv/lia/dhi/oke

 

Comments are closed.