BeritaKaltim.Co

Pimpinan DPRD Kaltim Hadiri Semiloka

CEGAH KORUPSI: Ketua DPRD Kaltim menghadiri Semiloka garapan KPK dan BPKP di Lamin Etam, Samarinda, Rabu (4/11).
CEGAH KORUPSI: Ketua DPRD Kaltim menghadiri Semiloka garapan KPK dan BPKP di Lamin Etam, Samarinda, Rabu (4/11).

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kaltim, dan Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar semiloka tentang koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang diselenggarakan, Rabu (4/11/2015), di Lamin Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS, Andi Faisal Assegaf, Henry Tandi Payung (wakil ketua), Plt Sekda Kaltim Rusmadi, Deputi PIPM KPK Ranu Mihardja, Kepala Perwakilan BPKB Kaltim Ari Dwikora Tono, dan sejumlah kepala daerah tingkat kabupaten/kota se-Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS mengaku mengapresiasi acara semiloka ini karena membuat semua pihak menjadi jauh lebih mengerti sehingga akan menjadikan pengelolaan APBD menjadi jauh lebih baik lagi.

Pasalnya, pengupasan sejumlah indikasi yang menjadikan seseorang dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi serta bagaimana untuk menghindarinya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sepanjang tepat aturan maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Sebagaiamana yang dikatakan Pak Ranu dari KPK tadi salah satu ciri yang dapat menyeret seseorang dalam kasus korupsi adalah ketika terjadi kerugian negara, atau menutup-nutupi melalui kesaksian palsu. Hendaknya, ini dipahami oleh semua pihak sehingga ke depan dapat menjadikan pengelolaan keuangan daerah jauh lebih baik,” jelas Haji Alung sapaan akrabnya.

Selain itu hasil dari semiloka ini selain akan membuka wawasan kepada pengelola keuangan di lingkungan pemerintahan juga menjadi masukan besar kepada masing-masing kepala daerah yang hadir dalam pengelolaan APBD.

“Dalam pengelolaan APBD semuanya tentu harus merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan menteri terkait. Juga yang tidak kalah pentingnya lagi adalah pemerintah di daerah juga harus membuat aturan setingkat Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan di lapangan,” ungkap Haji Alung.

Deputi PIPM KPK Ranu Mihardja mengajak setiap orang untuk mau jujur baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lainnya dan menjadikan sebagai suatu kebiasaan yang ditularkan kepada keluarga serta lingkungan di sekitar.

Ranu mengatakan berani jujur itu hebat karena dibutuhkan sebuah keinginan yang kuat disertai dengan perjuangan yang sungguh-sungguh. Pasalnya, indikasi korupsi ada di mana-mana dan parahnya memang ada yang kurang disadari.

“Indikasi korupsi itu sudah ada mulai manusia lahir kedunia bahkan sampai manusia meninggal. Contohnya, seperti klaim biaya persalinan dan nego kepada pengelola pekuburan umum untuk meminta tempat yang lebih dekat dengan pintu keluar,” beber Ranu.

Ranu mengingatkan bahwa kasus tindak pidana korupsi berlaku sampai 18 tahun. Artinya, walaupun seorang tersebut sudah pensiun atau tidak menjabat lagi maka tetap masih bisa terkena jerat kasus.

Bahkan ketika tersangka atau terdakwa telah dinyatakan bersalah kendati pun meninggal dunia maka akan ditelusuri sejumlah harta yang menjadi kerugian negara untuk kemudian disita.

“Tolak segala bentuk korupsi mulai dari gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Sesuai dengan hasil penyidikan selama ini bahwa korupsi sangat jarang dilakukan oleh perorangan melainkan berjamaah atau struktural,”sebut Ranu. #adv/bar/oke

Comments are closed.