BeritaKaltim.Co

Kejati Kaltim Limpahkan Kasus G Asman Gilir ke Kejari Tenggarong

kukar g asman gilir WEBTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melimpahkan berkas perkara korupsi Mantan anggota DPRD Kukar G Asman Gilir kepada Kejari Tenggarong untuk segera disidangkan. G Asman Gilir tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Rabu (2/12/2015) siang,G Asman dijemput penyidik Kejati dari Rutan Sempaja Samarinda

Untuk diketahui, G Asman terseret kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 1 Muara Badak pada tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Kasus yang mulai diselidiki awal 2013 itu sebelumnya juga menyeret menyeret dua tersangka lainnya, yakni, Joko Pitono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Akhdar Rivai, Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sementara Asman Gilir disebut-sebut turut menikmati aliran dana tersebut. Penyidik pun menjerat Asman dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dia sudah menjalani penahanan selama dua bulan. berkasnya sudah P-21 dan saat ini kita limpahkan kepada Jaksa Pemeriksa di Kejari Tenggarong,” jelas Andi Panca Sakti, penyidik asal Kejati Kaltim.

Sementara itu,Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Rudi Iskandar mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Asman Gilir akan segera di ajukan ke persidangan dalam waktu dekat. Terkait pengadaan lahan yang berbau Mark-Up itu, Asman diduga juga mengetahui hal tersebut. terbukti dengan aliran dana yang berasal dari pencairan dana pembebasan lahan dari APBD Kukar tahun 2008, saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kukar dari Fraksi Demokrat.

Saat ini, Asman Gilir diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang dirubah dengan UU 20 tahun 2001 dan pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. #Wn

Comments are closed.