BeritaKaltim.Co

PPID Kota Samarinda Gelar Workshop

Teks foto; KETERBUKAAN INFORMASI. Pj Wali Kota Samarinda Meiliana saat menyemat tanda kepada salah seorang peserta dalam workshop PPID Kota Samarinda Gelar Workshop
Teks foto; KETERBUKAAN INFORMASI. Pj Wali Kota Samarinda Meiliana saat menyemat tanda kepada salah seorang peserta dalam workshop PPID Kota Samarinda Gelar Workshop

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Keberadaan informasi di era modernitas saat ini sangat penting, selain sebagai sarana penunjang dalam setiap interaksi sosial, informasi juga bisa menjadi sebuah sarana pengetahuan pada setiap lini kehidupan bermasyarakat.

Menyadari hal tersebut, Rabu (2/12/2015) kemarin Pemkot Samarinda melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kominfo menggelar workshop PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan SKPD Kota Samarinda.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Victoria ini, dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Samarinda Meiliana.
Ketua PPID Samarinda Ridwan Tassa mengatakan kalau keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi sesuatu yang harus dijalankan, karena sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 mengamanatkan pentingnya keterbukaan informasi yang sudah menjadi hak bagi setiap orang tersebut.
”Namun pemahamnnya tetap perlu Standar Operasional Prosedur, dalam arti tidak semua informasi dapat disampaikan tapi bila itu menjadi hak public maka harus dilakukan,” ungkap Asisten III Pemkot ini.
Walaupun tak sedikit pula kebutuhan informasi juga bisa menjadi pemicu timbulnya salah pengertian. Untuk itu, guna mendukung sistem ini maka tambah Ridwan dari 49 target pembentukan PPID pembantu di lingkungan Pemkot Samarinda, saat ini 45 diantaranya sudah ada kepengurusannya.
Sementara, Pj Wali Kota Samarinda Meiliana sendiri dalam arahannya mengapresiasi workshop yang digelar oleh PPID tadi. Karena menurutnya komunikasi antara lembaga publik dengan masyarakat sudah waktunya untuk terbangun.
“Artinya bila masyarakat memerlukan informasi maka kita tidak boleh untuk menutup-nutupi, bahkan harus dibarengi dengan data,” tegasnya.
Sedangkan terkait masalah data informasi, salah satu narasumber Eko Setiya Husada yang juga menjabat sebagai Ketua KIP Prov Kaltim menambahkan kalau penyampaian data yang dimaksud digolongkan menjadi tiga kategori.
Pertama informasi umum yang sifatnya wajib seperti penyampaian data secara berkala. Kedua, informasi berupa data yang sewaktu-waktu tersedia, dan ketiga informasi yang bersifat wajib serta merta ada. #HMS3

Comments are closed.