SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Provinsi Kaltim yang dibahas panitia khusus (pansus) di DPRD Kaltim kini hampir rampung. Jika tidak ada halangan raperda itu akan disahkan dalam waktu dekat melalui rapat paripurna DPRD Kaltim.
Sebelum memasuki tahap pengesahan, pansus yang dipimpin Andi Harun tersebut melakukan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapat persetujuan dan koreksi terhadap draf-draf raperda yang dibahas. Hal itu dilakukan agar raperda tersebut tidak melangkahi maupun bertentangan dengan peraturan yang diatasnya.
Mursidi Muslim, anggota Pansus Keolahragaan yang hadir dalam konsultasi tersebut mengatakan salah satu alasan dibuatnya raperda tersebut adalah untuk memperjuangkan pengembangan di seluruh aspek dunia olahraga di Kaltim dengan mengalokasikan anggaran minimal 1 persen dari APBD Kaltim setiap tahunnya.
Menurutnya anggaran 1 persen tersebut sangat membantu bidang keolahragaan di Kaltim. Mulai dari pembangunan sarana dan prasarana serta kesejahteraan atlet ataupun mantan atlet yang telah mengharumkan nama daerah.
“Melalui Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini, kami berharap peran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan atlet serta sarana penunjang olahraga dapat tercapai. Dengan adanya perda ini kami pun optimistis kemajuan olahraga di Kaltim dapat meningkat dan mampu bersaing dengan provinsi yang lain,” harapnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa dicantumkannya minimal 1 persen dana APBD Kaltim yang dialokasikan untuk olahraga itu, sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), saat pansus melakukan kunjungan kerja dalam rangka mendapatkan masukan guna mematangkan penyusunan draf raperda.
“Saat melakukan kunjungan kerja, Kemenpora memperbolehkan adanya persentase anggaran untuk olahraga pada APBD Kaltim. Terkait hal itu Kemendagri akan memberikan jawabannya pada akhir Januari 2016 setelah meneliti seluruh draf raperda yang ada,” ucapnya
Dalam konsultasi tersebut, rombongan Pansus Keolahragaan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung, dan dihadiri Anggota Pansus seperti Mursidi Muslim, Selamet Ari Wibowo, Gunawarman, serta Josef diterima Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kuniasih dan jajarannya. Dalam konsultasi itu rombongan pansus juga didampingi perwakilan dari KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Lebih jauh Mursidi mengatakan, raperda tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum dan dasar penyusunan draf raperda bagi kabupaten/kota di Kaltim yang segera akan memiliki perda keolahragaan.
Selain alokasi anggaran 1 persen, dalam draf raperda tersebut juga mencantumkan bagaimana kesejahtraan atlet dan mantan atlet dapat terpenuhi. Salah satunya contohnya adalah dengan menjadikan para mantan atlet menjadi pelatih di sekolah-sekolah yang memiliki ekskul olahraga. Dengan demikian kelangsungan hidup para mantan atlet dapat berlanjut. #adv/lin/gg/oke
Comments are closed.