SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kaltim kini hampir memasuki tahap akhir pembahasan. Sebelum siap disahkan, Raperda PUG yang ditarget rampung pada Februari 2016 ini menggelar rapat finalisasi.
Rapat finalisasi ini juga merupakan tahapan akhir pembahasan raperda sebelum melaksanakan uji publik yang diagendekan 15 Februari 2016. Untuk kemudian draf yang sudah dibahas tersebut dikonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Hadir dalam rapat tersebut Anggota Pansus PUG Ahmad Rosyidi, selaku pimpinan rapat. Juga Kepala BPPKB Provinsi Kaltim, Ardiningsih, serta beberapa perwakilan dari Bappeda Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, Dinas PU Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Pendidikan Kaltim, Satpol PP, Biro Hukum Setda Kaltim, Pusat Penelitian Gender (PPG) Unmul, P2TP2A, Fakultas Hukum Unmul, BKOW Kaltim dan Tim Penyusun Naskah Akademis. Hadir pula Tenaga Ahli Pendamping Pansus PUG Farah Silvia dan Hasanuddin.
“Selain membahas tentang isi dari draf yang sudah dibahas, rapat finalisasi ini juga membahas terkait hasil studi banding pansus. Juga mendengar masukan-masukan maupun usulan lain dari SKPD terkait Raperda PUG ini. Agar ketika di uji publik, raperda ini benar – benar siap untuk disahkan maupun di implikasikan dalam pembangunan di Kaltim,” beber Ahmad Rosyidi, Senin (1/2/2016).
Dalam rapat tersebut Ning – sapaan akrab Ardiningsih, berharap melalui Perda PUG ini, pengalokasian anggaran yang responsif gender dapat menjadi isu strategis dalam musrembang maupun pembahasan di APBD pada tahun-tahun mendatang.
Dia juga menyampaikan bahwa pengertian dari gender bukan hanya perempuan. Tapi mencakup laki-laki, anak, orang tua dan difabel.
“Disinilah kekurangpahaman masyarakat terhadap gender. Untuk itu melalui Perda Pengarusutamaan Gender ini, diharapkan dapat meluruskan pengertian gender dari pemahaman masyakarat selama ini,” ucapnya.
Dari pertemuan ini pula, Sekretaris Bappeda Kaltim Nazrin mengatakan sepakat terkait anggaran yang responsif gender pada APBD Kaltim. Namun penerapannya pun harus dilakukan bertahap. Karena seperti diketahui, saat ini bangunan-bangunan di Kaltim masih banyak yang tidak reponsif gender.
Untuk itu ke depan setelah di sahkannya Perda PUG ini, melalui Dinas PU bangunan-bangunan baru yang akan di bangun melalui APBD Kaltim diharapkan sudah reponsif gender.
“Untuk kemudian pelan-pelan melalui perda ini pula kita dapat merubah fisik berupa bentuk bangunan yang sesuai dengan pengarusutamaan atau reponsif gender. Karena untuk merubah fisik bangunan membutuhkan waktu lama, dan biaya yang banyak. Maka sambil berjalan, peranan reponsif gender atau pengarusutamaan gender di semua lingkungan pemerintah, lembaga-lembaga maupun lingkungan di masyarakat perlu dimaksimalkan terlebih dahulu,” ucapnya. #adv/lin/oke
Comments are closed.