TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM – DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat dengan Forum Komunikasi Pemberdayaan Lingkar Tambang (FK Pelita), Berau Foundation, dan masyarakat Berau di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Gedung DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto pada Senin (29/02/2016).
Agenda yang dibuka Ketua DPRD Berau, Hj. Syarifatul Sya’diah S.Pd, M.Si yakni Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, S.Sos, yang juga merangkap sebagai moderator, Sekertaris Komisi I dan II, Feri Kombong dan Eli Esar Kombong, anggota DPRD Berau lainnya yakni Rudi P. Mangunsong, SH, Ir. H. Achmad Rijal, H. Abdul Samad, Drs. H. Najmuddin, Lc, Eko Wiyono, SE, Syalidar, SE, dan Suharno, dan Asisten I Pemkab Berau Anwar, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Mappasikra Mappaseleng, perwakilan Dinas Perkebunan (Disbun) Berau serta para undangan lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, S.Sos, yang juga selaku Ketua Pansus CSR mengatakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Berau tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan akan dibuat berbeda dengan peraturan daerah yang ada di Kalimantan Timur namun tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
“Perda Berau akan memberikan kekhususan atas yang ada di daerah seperti realisasi dana CSRnya. Dan setiap kalimat dan kata perkata akan dicek agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ujarnya.
Hal senada pun disampaikan anggota DPRD Berau lainnya, Rudi P. Mangunsong mengatakan Kabupaten Berau merupakan satu-satunya Kabupaten/kota yang memiliki kekhususan dalam pemerintahan adatnya yakni memiliki dua kesultanan, Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur.
“Kita harus buat spesifik untuk Perda Berau sendiri. Misalnya kewajiban pihak ketiga yang membuat rakyat senang. Dan kita coba dulu bikin forum sesuai aturan Perda Provinsi sambil mengisi kekurangan yang ada, yang dapat dilihat dari kekurangan pelaksanaannya,” ujarnya.
Diketahui, sesuai hasil rapat dengar pendapat tersebut maka pertama, DPRD Berau tetap melanjutkan proses pembahasan Raperda CSR sebagaimana tertuang dalam Prolegda 2016 tetapi terlebih dahulu dilakukan proses penyusunan naskah akedemik dan pada saat pembahasan raperda, DPRD akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kedua, mendorong pemerintah daerah melakukan pengkajian terhadap Perda Provisni dan sambil menunggu Raperda CSR, Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan secara transparan terhadap CSR perusahaan, ketiga, DRPD dan Pemkab Berau sepakat akan melakukan pembahasan Raperda CSR secara bersama-sama setelah naskah akademik selesai dan diharapkan Raperda CSR bisa lebih aplikatif dan spesifik sesuai karateristik Kabupaten Berau, dan terakhir, DPRD Berau meminta data pelaksanaan CSR tahun 2015 kepada pemerintah daerah secara tertulis. #HEL
Comments are closed.