BeritaKaltim.Co

Tok, Perda Pengarusutamaan Gender Sah

PRO-KESETARAAN: Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kaltim Siti Qomariah menyampaikan  laporan hasil pansus pada Rapat Paripurna VI DPRD Provinsi Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Senin (7/3).
PRO-KESETARAAN: Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kaltim Siti Qomariah menyampaikan laporan hasil pansus pada Rapat Paripurna VI DPRD Provinsi Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Senin (7/3).

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah Kaltim, Siti Qomariah mengatakan, pansus yang dipimpinnya telah selesai membahas raperda tersebut, sehingga siap untuk disahkan.

Laporan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda laporan hasil kerja pansus dan persetujuan DPRD Kaltim terhadap penetapan raperda menjadi perda, Senin (7/3).

Dari hasil laporan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf didampingi Henry Pailan Tandi Payung selaku pimpinan rapat mengetok palu sidang tanda pengesahan DPRD Kaltim terhadap perda tersebut.

Dalam laporannya, Qamay – sapaan akrab Siti Qomariah mengatakan, sejak dibentuk, pansus telah bergerak cepat dengan melakukan berbagai kegiatan. Seperti pertemuan secara internal pansus, pembahasan dengan pihak terkait dan kabupaten/kota se-Kaltim. Serta melakukan kunjungan studi banding ke berbagai daerah. Dari seluruh rangkaian kegiatan pansus, ada beberapa hal yang diperoleh pansus sebagai landasan dari berbagai aspek serta konten yang dipandang perlu sebagai unsur dalam perda.

Diantaranya aspek filosofi. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara menjamin persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara, laki-laki dan perempuan. Dalam konstitusi dasar negara UUD 1945, dikemukakan jaminan negara atas persamaan hak bagi setiap warga dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1), pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2), usaha bela negara (Pasal 30) dan dalam memperoleh pendidikan (Pasal 31).

Secara lebih operasional, GBHN 1999 mengamanatkan perlu adanya lembaga yang mampu mengemban kebijakan nasional untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Kemudian aspek sosiologi dan sumber daya manusia, pengarusutamaan gender sebagai suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Maka penyelenggaraan pengarusutamaan gender memastikan dan mencakup baik pemenuhan kebutuhan praktis gender dan kebutuhan strategis gender. Kebutuhan praktis gender adalah kebutuhan-kebutuhan jangka pendek dan berkaitan dengan perbaikan kondisi perempuan dan laki-laki guna menjalankan peran-peran sosial masing-masing, seperti perbaikan taraf kehidupan, perbaikan pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, penyediaan air bersih, dan pemberantasan buta aksara. Kebutuhan strategis gender adalah kebutuhan perempuan dan laki-laki yang berkaitan dengan perubahan pola relasi gender dan perbaikan posisi perempuan dan laki-laki, seperti perubahan di dalam pola pembagian peran, pembagian kerja, kekuasaan dan kontrol terhadap sumberdaya. Pemenuhan kebutuhan strategis bersifat jangka panjang, seperti perubahan hak hukum, penghapusan kekerasan dan deskriminasi di berbagai bidang kehidupan, persamaan upah untuk jenis pekerjaan yang sama, dan sebagainya.

“Selanjutnya aspek yuridis, mengingat pentingnya regulasi mengenai penyelenggaraan pengarusutamaan gender tersebut, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan pengarusutamaan gender di Kaltim dalam suatu perda yang mengatur tentang akses, partisipasi, kontrol dan manfaat (APKM) yang setara bagi laki-laki dan perempuan,” jelasnya.

Serta aspek penyelenggaraan pengarusutamaan gender yang diatur dalam peraturan daerah ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pihak swasta dan masyarakat dalam mencapai tujuan pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kalimantan Timur.#adv/lin/gg/oke

Comments are closed.