BeritaKaltim.Co

Upaya Awal Muharram-Agus: Jalan Kota Bersih

Wakil Bupati Agus Tantomo terlihat hadir bersama Bupati Berau Muharram (tidak tampak dalam gambar) dalam kegiatan bersih-bersih jalan dalam kota Tanjung Redeb.
Wakil Bupati Agus Tantomo terlihat hadir bersama Bupati Berau Muharram (tidak tampak dalam gambar) dalam kegiatan bersih-bersih jalan dalam kota Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Salah satu program yang akan dijalankan Bupati Berau Muharram dan Wakil Bupati Agus Tantomo yaitu ingin menciptakan jalanan dalam kota yang bersih dan bebas dari sampah.

Dalam mewujudkan program tersebut beberapa upaya awal pun dilakukan, seperti yang terlihat di Jalan Pembangunan dan Jalan Durian III pada Jumat (11/03/2016) malam, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Berau dibantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Petugas Pemadam Kebakaran (PMK), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau melaksanakan program kebersihan jalan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Muharram bersama Wabup Agus Tantomo pun ikut memantau langsung kegiatan di salah satu jalan utama tersebut. Dengan bantuan dari mobil pemadam kebakaran, debu dan tanah yang menumpuk di sepanjang jalan disemprot dan dibersihkan.

Melalui kegiatan ini diharapkan, dapat memberikan kesadaran para pengendara khususnya kendaraan jenis bak terbuka yang biasanya mengangkut material tanah, pasir, dan koral. Hal ini pun telah diatur dalam peraturan daerah yakni Perda Berau No. 17 tahun 2003 tentang Kebersihan, tinggal menegaskan pelaksanaannya saja. Dalam waktu dekat juga akan diberikan sosialisasi kepada para pengusahan yang bergerak dalam bidang tersebut.

“Kita berikan contoh dulu, ini loh jalanan yang sudah bersih itu, dan jangan dibuat kotor lagi. Kita minta kepada para pengusaha agar mengerti dan menjaga kebersihan di sepanjang jalan,” ujar Muharram saat di lokasi.

Menurutnya, dalam upaya mewujudkan kebersihan jalanan dalam kota ini tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, namun seluruh lapisan masyarakat. Dengan tingginya kesadaran tersebut maka program menciptakan kebersihan dapat terealisasi.

“Ini merupakan tugas kita bersama,” tegas pria yang juga mantan anggota DPRD Kaltim ini.

Kegiatan ini sendiri merupakan langkah awal yang dilakukan pemerintah dan diharapkan menjadi contoh untuk menciptakan kebersihan jalan-jalan lainnya. Kedepannya, beberapa jalan dalam kota juga akan menjadi target pemerintah untuk dijadikan bersih dan bebas dari sampah.

“Saya sangat apresiasi kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang serius menindaklanjuti program yang telah direncanakan,” ujarnya.

Dalam menunjang prorgam ini, pemerintah juga akan memberikan dukungan dengan melengkapi fasilitas kebersihan. Seperti yang telah dilakukan di beberapa kota besar lainnya, yang didukung dengan alat penyedot debu jalan.

“Akan kita anggarkan nantinya dalam upaya menunjang kebutuhan ini, tapi sebelumnya dievaluasi, apakah alat tersebut sudah cocok digunakan di sini. Kita juga akan terus memberikan motivasi kepada dinas kebersihan dan pertamanan,” tutupnya.

Diketahui, sesuai Perda Berau No. 17 tahun 2003 tentang Kebersihan, pada Pasal 13 berbunyi ayat (1) Barang siapa yang melanggar Ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. #HEL

Comments are closed.